Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakpus Kabulkan Gugatan, Jababeka (KIJA) dan Setyono Darmono Ganti Rugi Rp100 Juta

Dalam gugatan ini, Tergugat 2 yaitu PT Kawasan Industri Jababeka dan Tergugat 10 yaitu Setyono Djuandi Darmono dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Foto aerial kawasan industri Jababeka di Cikarang, Jawa Barat. Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial kawasan industri Jababeka di Cikarang, Jawa Barat. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat mengumumkan putusan dalam perkara perdata PT Kawasan Industri Jababeka Tbk.

Adapun amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Tergugat 2 yaitu PT Kawasan Industri Jababeka dan Tergugat 10 yaitu Setyono Djuandi Darmono dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Tergugat 2 dan Tergugat 10 pun dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada para penggugat senilai Rp100 juta.

Selain itu, juga diputuskan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Jababeka pada 26 Juni 2019 tidak sah beserta hasil keputusan RUPST saat itu.

Dengan demikian, jejeran direksi dan komisaris saat RUPST itu juga dibatalkan atau tidak sah. 

Setelah putusan itu, dewan direksi dan komisaris Jababeka dikembalikan ke jejeran yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan akta nomor 34 tanggal 31 Mei 2018, yaitu Direktur Utama Jababeka Tedjo Budianto Liman dan membatalkan pengangkatan Aries Liman sebagai Komisaris Independen.

Dalam keterangan resmi kepada Otoritas Bursa, Selasa (6/8/2019), tujuan dari gugatan perdata itu yakni membatalkan agenda kelima dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2019 tentang pengangkatan jabatan direksi dan komisaris. 

Dasar gugatan para penggugat yakni adanya pihak yang mengaku sebagai kuasa pemegang saham untuk mewakili agenda voting dalam RUPST.

Penggugat menyebut mekanisme pengisian jabatan direksi dan komisaris di PT Kawasan Industri Jababeka tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, dasar pengajuan gugatan juga terkait dengan penerbitan obligasi global senilai US$300 juta yang jatuh tempo pada 2023. 

Para penggugat berpandangan bahwa ada pihak tertentu yang secara terorganisir menyebabkan kejadian di luar kontrol yang berpotensi membuat perseroan terlilit masalah karena harus membeli atau melunasi obligasi lebih cepat. 

Hal lain yang juga menjadi alasan dilakukan gugatan adalah pengangkatan Direktur Utama Sugiharto dan Komisaris Independen Aries Liman ditolak oleh pihak ketiga yang berkepentingan dengan perseroan yakni PT Bhineka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia, dan PT Grha Kreasindo Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper