Bisnis.com, JAKARTA - Emiten petrokimia milik taipan Prajogo Pangestu, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk., akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).
Salah satu agenda RUPS ialah meminta restu pemegang saham atas rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode saham TPIA itu berencana menggelar RUPS pada 15 April 2021.
Dalam aksi rights issue, TPIA berencana melepas saham dengan jumlah sebanyak-banyaknya 7.166.479.740 atau 7,16 miliar saham dengan nilai nominal Rp200 per saham.
Nantinya, setiap pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk memesan saham baru dalam aksi penambahan modal ini akan terdilusi sebesar 29 persen.
Per 28 Februari 2020, komposisi pemegang saham TPIA terbesar adalah PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) sebesar 41,88 persen, diikuti SCG Chemicals Company Limited sebesar 30,57 persen, Prajogo Pangestu sebesar 15,05 persen, Marigold Resources sebesar 4,75 persen, dan publik sebesar 7,75 persen.
Baca Juga
Barito Pacific atau BRPT sebagai induk TPIA sendiri sejumlah 71,64 persen sahamnya dimilik oleh Prajogo Pangestu.
Adapun, Manajemen Chandra Asri menjelaskan rights issue dilakukan untuk memperkuat kondisi keuangan perseroan sehubungan dengan rencana perseroan atau entitas anak menambah kapasitas produksinya di masa yang akan datang.
“Dana yang diperoleh dari rights issue ini, setelah dikurangi biaya dan ongkos penerbitan saham, seluruhnya akan digunakan untuk belanja modal untuk menambah kapasitas produksi perseroan dan/atau entitas anak perseroan di masa yang akan datang,” tulis Manajemen Chandra Asri dikutip dari keterbukaan informasi.
Di sisi lain, rencana rights issue dengan jumlah saham yang dilepas 7,1 miliar saham oleh TPIA itu telah digaungkan sejak akhir 2019. Perseroan pun sejatinya telah mengantongi restu pemegang saham untuk menggelar aksi itu pada RUPS yang digelar pada 5 Februari 2020.
Namun, hingga saat ini perseroan belum merealisasikan aksi tersebut. Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPS sehubungan dengan Penambahan Modal sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Pada penutupan perdagangan Rabu (24/3/2021), saham TPIA koreksi 3,44 persen atau 375 poin menjadi Rp10.525. Kapitalisasi pasarnya mencapai Rp187,7 triliun.