Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turunkan PPh Obligasi, Kemenkeu Minta BEI Dukung Pengembangan Pasar Repo

DJPPR mengharapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merespon kebijakan penurunan PPh obligasi dengan menyiapkan aturan pengelolaan SBN.
Karyawan melintas di dekat layar penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Karyawan melintas di dekat layar penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berharap Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat meninjau aturan terkait dengan pengelolaan SBN.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan mengungkapkan aturan pengelolaan SBN tersebut di antaranya pengembangan pasar repo, kebijakan perpajakan hingga pengembangan ETP terintegrasi.

“Sudah keluar di perpajakan aturannya dia PPh obligasi itu akan diturunkan dari 20 persen jadi 10 persen berlaku di Agustus,” kata Deni dalam diskusi virtual dengan topik 'Peran Investor Institusi Lokal Dalam Rangka Pendalaman Finansial Instrumen Saham & Surat Berharga Negara' yang digelar secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Penurunan PPh ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP 9/2021 ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Ketentuan tarif PPh ini berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).

Terkait dengan hal ini, BEI belum membeberkan rencana apapun. Namun, BEI memiliki rencana untuk melakukan sejumlah penyesuaian sistem dan infrastruktur perdagangan tahun ini.

Salah satunya, BEI akan memperpanjang waktu perdagangan hingga pukul 16.30 WIB pada 26 Juli 2021. Berdasarkan dokumen BEI, tertulis rencana adanya tambahan waktu 15 menit setelah pasar reguler tutup pada pukul 16.15 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Dengan demikian, nantinya perdagangan dimulai pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 16.30 waktu JATS. Adapun, saat ini perdagangan BEI di pasar reguler dan negosiasi berlangsung mulai prapembukaan 08.45 hingga pasca penutupan pukul 15.15 waktu JATS. Waktu perdagangan yang lebih singkat itu berlangsung sejak 30 Maret 2020.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan perpanjangan waktu perdagangan Bursa dilakukan untuk menghindari adanya crossing tomorrow di pasar negosiasi. Kebijakan ini akan berlaku pada Juli 2021.

"Mulai berlaku Juli 2021 juga nantinya," paparnya, Kamis (25/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper