Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berharap Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat meninjau aturan terkait dengan pengelolaan SBN.
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan mengungkapkan aturan pengelolaan SBN tersebut di antaranya pengembangan pasar repo, kebijakan perpajakan hingga pengembangan ETP terintegrasi.
“Sudah keluar di perpajakan aturannya dia PPh obligasi itu akan diturunkan dari 20 persen jadi 10 persen berlaku di Agustus,” kata Deni dalam diskusi virtual dengan topik 'Peran Investor Institusi Lokal Dalam Rangka Pendalaman Finansial Instrumen Saham & Surat Berharga Negara' yang digelar secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Penurunan PPh ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP 9/2021 ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Ketentuan tarif PPh ini berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).
Terkait dengan hal ini, BEI belum membeberkan rencana apapun. Namun, BEI memiliki rencana untuk melakukan sejumlah penyesuaian sistem dan infrastruktur perdagangan tahun ini.
Baca Juga
Salah satunya, BEI akan memperpanjang waktu perdagangan hingga pukul 16.30 WIB pada 26 Juli 2021. Berdasarkan dokumen BEI, tertulis rencana adanya tambahan waktu 15 menit setelah pasar reguler tutup pada pukul 16.15 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Dengan demikian, nantinya perdagangan dimulai pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 16.30 waktu JATS. Adapun, saat ini perdagangan BEI di pasar reguler dan negosiasi berlangsung mulai prapembukaan 08.45 hingga pasca penutupan pukul 15.15 waktu JATS. Waktu perdagangan yang lebih singkat itu berlangsung sejak 30 Maret 2020.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan perpanjangan waktu perdagangan Bursa dilakukan untuk menghindari adanya crossing tomorrow di pasar negosiasi. Kebijakan ini akan berlaku pada Juli 2021.
"Mulai berlaku Juli 2021 juga nantinya," paparnya, Kamis (25/2/2021).