Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan emiten yang melakukan penawaran efek bersifat ekuitas untuk mencatatkan efeknya di Bursa Efek Indonesia.
Hal tersebut dituangkan dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Adapun, beleid baru ini berperan sebagai pengganti PP No. 45 Tahun 1995.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan kewajiban tersebut harus dipenuhi maksimal 2 tahun dari sejak aturan diundangkan, yakni 22 Februari 2021 atau jika perusahaan tersebut mau melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
“Jadi kalau dia mau rights issue, meskipun belum 2 tahun [sejak aturan diundangkan], dia harus listing dulu di bursa baru boleh rights issue,” jelas Djustini dalam sesi daring, Selasa (9/3/2021).
Adapun, dia menyebut saat ini setidaknya ada 6 emiten yang menawarkan efek bersifat ekuitas tapi belum mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia, salah satunya adalah PT Bank Mualamat Tbk.
Djustini mengatakan kehadiran aturan ini untuk memudahkan kontrol oleh para regulator, sekaligus bagian pengawasan investor agar investor dapat lebih terlindungi dalam mentransaksikan efeknya.
Baca Juga
“Kalau tidak listing, otomatis dia [efek ekuitas perusahaaan yang tidak tercatat] hanya selalu ada pasar negosiasi, semakin jauh kan dari pengawasan, makanya kami ubah,” tuturnya lebih lanjut.
Di sisi lain, pihak otoritas telah melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut sehingga diharapkan kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak termasuk para emiten.
“Setiap peraturan OJK melakukan komunikasi publik, semua stakeholder kami undang untuk memberi masukan atau komentar pembuatan peraturan, termasuk revisi peraturan jadi harusnya sudah siap,” pungkas Djustini.