Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makin Tegas, OJK Naikkan Denda Keterlambatan Laporan Keuangan

Peraturan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Adapun, beleid baru ini berperan sebagai pengganti PP No. 45 Tahun 1995.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan melakukan sejumlah penyesuaian peraturan bagi para pelaku pasar modal, salah satunya menaikkan batas modal disetor dan besaran denda bagi pelaku pasar modal yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.

Peraturan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Adapun, beleid baru ini berperan sebagai pengganti PP No. 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan lebih efisien.

“Juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global,” katanya dalam sesi konferensi pers daring, Selasa (9/3/2021)

Salah satu hal yang diubah adalah jumlah denda yang dibelakukan bagi pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan penyampaian laporan keuangan atau pengumuman kepada masyarakat.

Berdasarkan PP 45/1995, denda dari self regulatory organization (SRO) yang terlambat menyampaikan lapkeu adalah Rp500.000/hari dengan batas maksimal Rp500 juta. Pun, dalam POJK baru jumlah denda naik menjadi Rp1 juta per hari dan tanpa batas maksimal.

Kemudian untuk emiten besar yang semula Rp1 juta/hari dengan maksimal Rp500 juta menjadi Rp2 juta dengan tanpa batas maksimal, sedangkan untuk emiten menengah-kecil tetap Rp1 juta/hari tapi batas maksimal ikut dihilangkan.

Bagi perusahaan publik yang semula Rp100.000/hari dengan batas maksimal Rp100 juta menjadi Rp500.000/hari tanpa batas maksimal.

Begitu pula untuk penasehat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya berubah dari yang semula Rp100.000/hari dengan maksimal Rp100 juta menjadi Rp200.000/hari tanpa batas maksimal.

Sementara itu, untuk profesi penunjang pasar modal besaran denda keterlambatan tetap Rp100.000/hari dengan batas maksimal Rp100 juta.

Djustini mengatakan kebijakan menaikkan denda tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pasar modal agar tak melakukan pelanggaran dalam hal penyampaian laporan atau pengumuman.

“Supaya mereka juga jadi taat karena terlalu mahal untuk kena denda, itu yang kita coba terapkan dan kita harapkan bisa berhasil,” tuturnya.

Selain itu, OJK juga menaikkan jumlah modal disetor para pelaku pasar modal, termasuk Bursa Efek, Lembaga Kliring Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Berdasarkan PP 45/1995, Bursa Efek hanya diwajibkan memiliki modal disetor Rp7,5 miliar, sedangkan LKP dan LPP sebesar Rp15 miliar. Adapun mengacu pada POJK baru, Bursa Efek wajib memiliki modal disetor tidak kurang dari Rp100 miliar dan LKP dan LPP Rp200 miliar.

“Ini peraturan sudah terlalu lama, tidak masuk akal lagi untuk sekarang sehingga kita ubah,” kata Djustini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper