Bisnis.com, JAKARTA – Kabar dari sejumlah sektor ekonomi menjadi sorotan harian Bisnis Indonesia edisi hari ini, Rabu (24/2/2021), mulai dari kilau nikel kian memikat.
Komoditas nikel yang tengah naik daun membuat sejumlah korporasi tergiur untuk melebarkan sayap bisnisnya ke sektor ini. Kemudian kabar dari NPL tambang lebih cepat pulih. Tak ketinggalan berita PPKM mikro adang emiten peritel.
Berikut beberapa rincian isu-isu terkini seputar perekonomian di Indonesia:
Kilau Nikel Kian Memikat
Komoditas nikel yang tengah naik daun membuat sejumlah korporasi tergiur untuk melebarkan sayap bisnisnya ke sektor ini. Skema akuisisi dan ekspansi pun ditempuh demi mendulang cuan dari nikel. Teranyar, PT Harum Energy Tbk. membeli 259.603 saham baru atau 24,5% saham PT Infei Metal Industry.
NPL Tambang Lebih Cepat Pulih
Rasio kredit bermasalah di sektor pertambangan diperkirakan mengalami perbaikan lebih cepat dibandingkan dengan sektor usaha lainnya yang tergolong berisiko dari aspek pendanaan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pada Desember 2020 NPL gross terjaga di level 3,06%, membaik dibandingkan dengan kuartal III/2020 di level 3,15%, dan masih di bawah ambang batas.
Pandemi Diyakini Makin Terkendali
Pemerintah telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro periode kedua mulai 23 Februari—8 Maret 2021. Untuk pelaksanaan PPKM Mikro, pemerintah provinsi harus melakukan pemetaan zona risiko sampai dengan di tingkat RT dan melakukan pendataan kebutuhan bantuan ke satgas pusat melalui satgas daerah.
Baca Juga
Marger & Akusisi Masih Semarak
Aksi merger dan akuisisi oleh emiten di Bursa Efek Indonesia diproyeksi akan semarak pada tahun ini sejalan dengan ambisi korporasi untuk menggenjot kinerja melalui ekspansi anorganik. Pada awal bulan ini, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menjadi contoh sukses rampungnya aksi merger berskala jumbo.
PPKM Mikro Adang Emiten Peritel
Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sampai dengan 8 Maret 2021. Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan memperpanjang waktu buka hingga pukul 21.00 WIB dari sebelumnya pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, kebijakan untuk kegiatan restoran diperbolehkan hingga kapasitas 50% dari sebelumnya 25%.