Bisnis.com, JAKARTA – PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI terus meningkatkan penerapat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) guna menghindari terjadinya tindakan penyupan.
Hasil survei Persepsi Korupsi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Menurut Kalangan Pelaku Usaha dan Pemuka Opini dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, 23,4 persen responden menganggap wajar memberikan sesuatu kepada pejabat pemerintah.
Selain itu, sebanyak 23.4 persen responden menganggap wajar bahwa memberikan sesuatu seperti uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah.
Terkait hal tersebut, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, pihaknya selalu mengedepankan etika dalam kegiatan usahanya. KBI juga selalu konsisten dalam pencegahan tindakan penyuapan.
“Bahkan kami menargetkan “zero tolerance” terkait kegiatan penyuapan dalam bentuk apapun. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KBI senantiasa menjalankan nilai inti BUMN yaitu AKHLAK. Salah satu nilai utamanya adalah Amanah, yang mengharuskan semua karyawan kami berperilaku jujur dalam menjalankan bisnis”,” katanya dikutip dari keterangan resmi pada Senin (15/1/2021).
Guna mencegah terjadinya tindakan penyuapan, KBI telah memperoleh ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sertifikasi ini meliputi Sistem Manajemen Anti Suap di Bidang Keuangan, Audit Internal dan Kepatuhan, Manusia Sumber Daya, Urusan Umum dan Pengadaan, Teknologi Informasi, Operasi, Sekretaris Perusahaan dan Bisnis (kecuali untuk Usaha Penjaminan Emisi).
Baca Juga
Sebagai bagian dari sertifikasi ISO 37001 : 2016 ini, KBI juga telah mengeluarkan kebijakan anti penyuapan khususnya terkait Whistleblowing System (WBS). Dalam kebijakan tersebut, diatur bagaimana mekanisme Whistleblowing System (WBS), apabila pelanggaran dilakukan oleh karyawan, direksi bahkan oleh Komisaris.
“Apa yang kami lakukan untuk mencegah terjadinya penyuapan ini, tentunya sejalan dengan upaya kami untuk secara konsisten menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Bagi KBI, implementasi prinsip-prinsip GCG merupakan hal yang mutlak untuk dijalankan semua karyawan,” lanjutnya.
PT KBI juga telah melakukan self assessment atas evaluasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan Indikator/Parameter Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara sesuai SK-16/S.MBU/2012.
Penilaian itu mencakup enam aspek governance, yaitu: Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, Aspek Pemegang Saham dan RUPS, Aspek Dewan Komisaris, Aspek Direksi, Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.
Berdasarkan hasil self assessment, penerapan Tata Kelola yang Baik pada PT KBI mengalami peningkatan. Di tahun 2019 KBI mendapatkan predikat kategori "Baik" dengan skor 78,319. Sedangkan di tahun 2020, KBI mendapatkan predikat kategori “Baik” dengan skor 80,725.
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Mas Achmad Daniri mengatakan, korporasi harus selalu menerapkan prinsip bisnis yang baik melalui penerapan kode etik dan perilaku.
Hal tersebut juga perlu ditambah dengan pedoman Good Corporate Governance serta sistem pencegahan tekait, seperti 3LOD (Three Lines of Defense), Whistleblowing System (WBS), dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 dalam kerangka Good Risk Compliance (GRC) yang terintegrasi.