Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang SUN Perdana 2021 Siap Digelar, Simak Kuponnya!

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri SUN.
Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) perdana di 2021 pada Selasa (2/2/2021) dalam 7 seri dengan kupon berbeda.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri yang terdiri dari SPN03210505 (new issuance), SPN12220203 (new issuance), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0088 (new issuance), FR0083 (reopening), dan FR0089 (new issuance).

Target indikatif dari lelang SUN 2 Februari 2021 ditetapkan senilai Rp35 triliun dan target maksimal senilai Rp52,5 triliun.

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN03210505 (Diskonto; 5 Mei 2021);

Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12220203 (Diskonto; 3 Februari 2022);

Obligasi Negara Seri FR0086 (5,50000%; 15 April 2026);

Obligasi Negara Seri FR0087 (6,50000%; 15 Februari 2031);

Obligasi Negara Seri FR0088 (6,25000%; 15 Juni 2036);

Obligasi Negara Seri FR0083 (7,50000%; 15 April 2040); dan

Obligasi Negara Seri FR0089 (6,87500%; 15 Agustus 2051).

Alokasi pembelian nonkompetitif SPN03210505 dan SPN12220203 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari 5 seri obligasi negara ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang dibuka pada Selasa (2/2/2021) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Setelmen akan dilaksanakan pada 4 Februari 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Dalam lelang SUN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper