Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Sediakan Sarana Pelaporan Letter to IDX, Buat Apa Saja?

Letter to IDX merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik tindakan yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan di lingkungan BEI baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia menyediakan sarana pelaporan atau whistleblowing sistem bagi publik melalui Letter to IDX.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Yulianto Aji Sadono menjelaskan bahwa sebagai fasilitator dan regulator pasar modal Indonesia maka BEI menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan perusahaan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas perusahaan, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan perlakuan kepada para stakeholders.

Sejalan dengan misi itu, Yulianto menyebut diperlukan partisipasi aktif dari para stakeholders dalam upaya mencegah dan atau mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan.

“Oleh karena itu, BEI menyediakan sarana pelaporan yang bernama Letter to IDX,” jelasnya melalui siaran pers, Jumat (29/1/2021).

Dia mengatakan Letter to IDX merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik tindakan yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan di lingkungan BEI baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.

Adapun, saat ini terdapat tujuh kanal pelaporan Letter to IDX yang terdiri dari website (wbs.idx.co.id), e-mail ([email protected]), fax (021-50928649), telepon (021-50928648), SMS dan WhatsApp (0812 9136 5306), serta Surat Pos (PO BOX PO 2648 JKP 10026).

“Laporan yang akan ditindaklanjuti oleh BEI adalah laporan terkait pelanggaran oleh internal BEI, kecurangan anggota bursa [transaksi sekuritas], kecurangan perusahaan tercatat [aktivitas listing], dan indikasi transaksi tidak wajar. Letter to IDX dikelola oleh pihak ketiga yang independen sehingga identitas pelapor dirahasiakan,” paparnya.

Dengan adanya Letter to IDX, imbuh dia, maka BEI dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas potensi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelola di lingkungan BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper