Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggu Pasar Reda, BEI Batal Buka Transaksi Short Selling

Bursa Efek Indonesia sebelumnya berniat untuk kembali membuka aktivitas transaksi short selling sejalan kondisi pasar yang mulai memasuki era normal di awal tahun ini. Eh ternyata IHSG amblas terus sehingga rencana tersubut urung dilakukan.
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang larangan transaksi short selling atau jual kosong di tengah kondisi pasar yang kembali bergejolak. Semula, BEI berniat membuka larangan tersebut seiring kondisi pasar yang mulai pulih.

Larangan tersebut ditegaskan Bursa melalui pengumuman nomor 00030/BEI.POP/01-2021 tentang Daftar Efek Yang Dapat Ditransaksi dan Dijaminkan dalam Transaksi Marjin, yang diterbitkan Jumat (29/1/2021).

“Menegaskan kembali bahwa tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” demikian kutipan pengumuman tersebut, seperti dikutip Bisnis Jumat (29/1/2021)

Ketika dikonfirmasi, Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan perpanjangan larangan transaksi short selling tersebut. Menurutnya, izin transaksi short selling ditunda hingga kondisi pasar mereda.

 “Ya, belum [diizinkan], kita tunggu market-nya agak tenang dulu ya,” ujar Laksono kepada Bisnis, Jumat (29/1/2021) sore.

Sebelumnya, otoritas bursa berniat untuk kembali membuka aktivitas transaksi short selling sejalan kondisi pasar yang mulai memasuki era normal di awal tahun ini. Bahkan, BEI telah merilis daftar efek marjin dan/atau short selling yang direncanakan mulai berlaku pada Februari mendatang.

Laksono mengatakan, meski izin transaksi short selling diberlakukan dan daftar efeknya ditiadakan, untuk izin transaksi marjin tetap berlaku, begitu pula dengan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi marjin.

Sebagai informasi, aktivitas transaksi short selling sendiri mulai dibekukan Bursa sejak tahun lalu, tepatnya Senin (2/3/2020) silam.  Kala itu Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyatakan pihaknya tidak akan menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, BEI juga tidak akan memproses lebih lanjut Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper