Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia tetap mempertimbangkan untuk membuka kembali perdagangan efek secara marjin atau short selling bulan depan kendati posisi IHSG masih mendekam di zona merah sejak 6 hari terakhir.
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo menjelaskan transaksi short selling yang dibekukan sejak 2 Maret 2020 akan kembali diperbolehkan selama sesuai peraturan.
BEI pun bakal mengumumkan review atas daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin dan’atau short selling. Daftar efek tersebut akan berlaku efektik pada Februari 2021.
“Short sell selama sesuai peraturan (tidak naked short sell, sesuai dengan list marjin) akan diperbolehkan,” kata Laksono, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, kebijakan short selling itu diizinkan lagi setelah kondisi pasar perlahan-lahan kembali ke era normal. Lagipula, Laksono menunjukkan transaksi short selling di BEI belum terlalu banyak karena aktivitas pinjam-meminjam saham tersebut belum terlalu umum.
Adapun, pertimbangan pemberlakuan kembali short selling mengacu kepada pemulihan nilai dan volume transaksi saham di bursa.
Baca Juga
Pada bulan ini, rata-rata nilai transaksi harian bursa selama sepekan bertahan di atas level Rp20 triliun. Sementara volume transaksi juga menanjak hingga lebih dari 30.000 miliar saham.
Mempertimbangkan nilai dan volume transaksi yang lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, bursa berencana akan melakukan beberapa penyesuaian.
“Masih akan kita lihat dulu ya. Ini fenomena baru juga. Belum tahu apakah akan sustainable di level seperti di bulan Januari ini,” imbuh Laksono.
Di sisi lain, bursa masih belum akan mengubah aturan untuk batasan auto reject. Laksono mengatakan saat ini rencana perubahan aturan auto rejection masih dalam tahap diskusi internal di BEI.
Pada 2020, BEI membekukan transaksi short selling untuk sementara dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar yang kondusif dan perdagangan efek yang wajar pada masa pandemi.
Sejak saat itu, BEI tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dan tidak memproses lebih lanjut Anggota Bursa yang mengajukan permohonan sebagai broker ang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.