Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pendanaan perusahaan efek dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Hal itu tercantum di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.1/POJK.04/2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek, yang diterbitkan pada 19 Januari 2021.
Dalam peraturan itu, OJK menjelaskan pendanaan perusahaan efek adalah fasilitas penyediaan dana oleh perusahaan efek kepada nasabahnya atau pihak lain dalam bentuk pembiayaan untuk transaksi efek atau penyediaan dana lainnya.
"Termasuk dalam terjadinya saldo dana negatif akibat kegagalan nasabah perusahaan efek menyelesaikan kewajibannya yang berasal dari transaksi non pembiayaan," papar OJK.
Perusahaan efek wajib untuk melakukan penilaian dan penetapan kualitas pendanaannya. Hasil penilaian dan penetapan kualitas pendanaan dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
OJK dapat melakukan asesmen lebih lanjut atas penilaian kualitas pendanaan yang dilaporkan oleh perusahaan efek. Jika terjadi perbedaan penilaian kualitas pendanaan antara perusahaan efek dan OJK, kualitas pendanaan yang berlaku adalah yang ditetapkan oleh OJK, dan wajib disesuaikan oleh perusahaan efek.
Baca Juga
Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek meliputi kualitas: Pendanaan Perusahaan Efek atas transaksi marjin; Pendanaan Perusahaan Efek melalui transaksi repo; dan Tagihan Perusahaan Efek atas transaksi non pembiayaan.
Ada 3 kategori penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek atas transaksi margin.
Pertama, lancar, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih kecil dari total jaminan nasabah perusahaan efek atau total eksposur nasabah lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek dalam jangka waktu kurang dari 5 hari bursa secara berturut-turut.
Kedua, kurang lancar, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek dalam jangka waktu selama 5 sampai dengan 25 hari bursa secara berturut-turut.
Ketiga, macet, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah selama lebih dari 25 hari bursa secara berturut-turut.
Sementara itu, ada 3 kategori penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek melalui transaksi repo.
Pertama, lancar, apabila transaksi repo belum jatuh tempo dan nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih kecil dari nilai Efek repo.
Kedua, kurang lancar, apabila nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih besar dari nilai Efek repo sampai dengan 5 hari berturut-turut atau nasabah perusahaan efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali sampai dengan 5 hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.
Ketiga, macet, apabila nilai eksposur nasabah perusahaan efek atau pihak lain lebih besar dari nilai Efek repo lebih dari 5 hari berturut-turut atau nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali lebih dari 5 hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.
Tagihan Perusahaan Efek atas Transaksi Non Pembiayaan dikategorikan macet apabila sampai dengan hari bursa kelima setelah tanggal penyelesaian Transaksi Bursa, Perusahaan Efek masih memiliki piutang kepada nasabah.
Informasi kualitas pendanaan perusahaan efek yang dilaporkan melalui SLIK dapat diketahui oleh pihak yang memiliki hak memperoleh informasi tersebut sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.