Bisnis.com, JAKARTA - Anderson Investments Pte. Ltd., entitas usaha Temasek Holdings (Private) Limited mengambil alih 19 persen saham PT Matahari Putra Prima Tbk. (MPPA).
Adapun, MPPA merupakan entitas Grup Lippo di bawah kendali PT Multipolar Tbk. (MLPL).
Sekretaris Perusahaan Multipolar Natalie Lie menyampaikan pihaknya telah melakukan Perjanjian Penempatan Hak Tukar tanggal 31 Januari 2013 dengan Prime Star Investment Pte. Ltd. (PSI) dan Anderson, yang kemudian diubah oleh perjanjian kerja sama pada 2 Februari 2018.
PSI merupakan anak usaha yang 100 persen sahamnya dimilik Multipolar. Berdasarkan perjanjian kerja sama, PSI menerbitkan equity linked instrument tanpa bunga yang disebut Exchangeable Rights (ER) dengan jumlah pokok sebesar US$300.
Dengan estimasi kurs Rp14.000 per dolar AS, ER senilai US$300 juta itu setara dengan Rp4,2 triliun. ER tersebut telah diambil dan dibayar penuh oleh Anderson pada 18 Februari 2013.
"ER dapat ditukarkan dengan saham-saham dalam MPPA sejumlah 1.402.947.000 atau 1,4 miliar saham, selambat-lambatnya pada 31 Januari 2021," paparnya dalam keterangan di Bursa Efek Indonesia, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga
Adapun, PSI sebelumnya memegang 1,4 miliar atau setara dengan 19 persen saham MPPA. Kemudian, pada 18 Januari 2021, Anderson mengirimkan notifikasi pelaksanaan hak tukar.
Pada 26 Januari 2021, telah dilakukan crossing 1,4 miliar saham MPPA tersebut dari PSI kepada Anderson sebagai penyelesaian hak tukar.
Natalie menyebutkan dengan terjadinya penyelesaian pelaksanaan Hak Tukar, maka terhitung sejak 26 Januari 2021, PSI sudah tidak memiliki saham di MPPA.