Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Properti (PPRO) Ngutang ke Induk Usaha Rp1,6 Triliun

Langkah ini diambil karena ketatnya pembiayaan melalui perbankan akibat pandemi Covid-19.
Grand Kamala Lagoon, proyek mixed use besutan PT PP Properti Tbk. Proyek yang berlokasi di Bekasi ini menjadi salah satu proyek properti andalan PP Properti./grandkamala.com
Grand Kamala Lagoon, proyek mixed use besutan PT PP Properti Tbk. Proyek yang berlokasi di Bekasi ini menjadi salah satu proyek properti andalan PP Properti./grandkamala.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT PP Properti Tbk. mendapatkan suntikan pinjaman sebesar Rp1,6 triliun dari induk usahanya PT PP (Persero) Tbk. (PTPP). Langkah ini diambil karena ketatnya pembiayaan melalui perbankan akibat pandemi Covid-19.

Dikutip dari keterangan resmi, Minggu (24/1/2021), emiten berkode PPRO mengumumkan perseroan telah memperoleh pinjaman dana dari PTPP dengan nilai pinjaman total sejumlah Rp1,6 triliun dengan bunga sebesar 9,5 persen atau sebesar 0,791 persen per bulan dan bersifat non revolving dengan jangka waktu 36 bulan.

"[Pinjaman ini] dalam rangka memenuhi kebutuhan dana yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo [SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN jatuh tempo]," ungkap rilis tersebut, Minggu (24/1/2021).

Transaksi ini sudah disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam No.5100/EXT/PP/DFMR/2020, No.48/PERJ/PP-PROP/DIR/2020 tanggal 16 September 2020 jis. Addendum I Perjanjian Pinjam Meminjam No.6852/EXT/PP/DSH/2020, No.58/PERJ/PP-PROP/DIR/2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Surat PTPP No.004/EXT/PP/DSH/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun ini merupakan 35,25 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan Transaksi Material sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.

Rilis tersebut juga menyebutkan bahwa pemilihan melakukan pinjaman kepada induk perusahaan tersebut sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan.

"Maka diperlukan pinjaman dari PTPP selaku pemegang saham untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo [SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN jatuh tempo]; dan bahwa kegiatan transaksi ini harus dilakukan untuk mendukung sinergi bisnis PTPP Grup. Lebih lanjut, PTPP merupakan pemegang saham pengendali atas Perseroan," terangnya.

Adapun, kepemilikan saham PPRO terdiri atas PTPP sejumlah 40,06 miliar saham dengan persentase 64,96 persen, YKK Pembangunan Perumahan 40,1 juta saham atau setara 0,07 persen, dan masyarakat sebanyak 21,57 miliar saham setara 34,97 persen.

Pada perdagangan Jumat (22/1/2021) saham PPRO ditutup melemah 4,21 persen ke level 91. Adapun, secara tahun berjalan atau year-to-date (ytd) saham PPRO turun 3 poin dari level 94.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper