Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Hanya Budi Said, Antam Juga Digugat Ganti 25,22 Kg Emas Oleh Pelanggan Lain

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan itu terdaftar dengan perkara 951/Pdt.G/2020/PN Niaga Surabaya. Gugatan didaftarkan ke PN Surabaya pada 2 Oktober 2020.
Karyawan menunjukan replika emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. pada hari perdagangan Selasa (8/9/2020) menurun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan replika emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. pada hari perdagangan Selasa (8/9/2020) menurun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak hanya dengan Budi Said, PT Aneka Tambang Tbk., juga terlibat kasus hukum yang masih berlangsung dengan pelanggan lainnya, Robin Sujoyo dan Troy Haryanto, yang menggugat memberikan emas batangan logam mulia seberat 25,22 kilogram.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan itu terdaftar dengan perkara 951/Pdt.G/2020/PN Niaga Surabaya. Gugatan didaftarkan ke PN Surabaya pada 2 Oktober 2020.

Selain emiten berkode efek ANTM itu, masuk dalam daftar tergugat adalah beberapa pegawai Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Dalam petitumnya, penggugat yaitu Robin Sujoyo dan Troy Haryanto minta agar pengadilan menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan kepentingan para penggugat.

ANTM juga dituntut berkewajiban mengembalikan secara tunai Rp1,42 miliar secara tunai dan mengganti kerugian materiil maupun imateriil yang dirinci mencapai Rp24,8 miliar.

Tidak hanya itu, ANTM juga diminta memberikan emas batangan logam mulia yang dibeli oleh penggugat.

“Menghukum Para Tergugat berkewajiban untuk memberikan emas batangan seberat Rp25,22 kg yang dibeli penggugat, dan atau diganti uang senilai Rp24,13 miliar, dan atau dinilai dengan harga logam mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran,” bunyi salah satu petitum, atau tuntutan yang diminta Robin dan Troy kutip dari data SIPP PN Surabaya, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, penggugat juga mengajukan untuk menyatakan sah sita jaminan atas tanah dan bangunan milik para pegawai ANTM yang digugat dan emas batangan milik ANTM seberat 25,2 kg.

Adapun, perkara ini dijadwalkan akan melakukan mediasi dengan para pihak pada Selasa 26 Januari 2021.

Di sisi lain, kasus tidak jauh berbeda juga dialami ANTM dengan penggugat lainnya yaitu Budi Said. Namun, PN Surabaya telah mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya itu.

ANTM dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto kepada Bisnis, Minggu (17/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper