Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Sesi Dibantai Terus, Saham Antam (ANTM) Mulai Siuman

Saham PT Aneka Tambang Tbk. bangkit setelah tiga sesi beruntun menunai hasil buruk.
Karyawan mengakses website pembelian emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. pada hari perdagangan Selasa (8/9/2020) menurun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan mengakses website pembelian emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. pada hari perdagangan Selasa (8/9/2020) menurun dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Harga saham PT Aneka Tambang Tbk. melaju di zona hijau dalam rentang satu jam sejak perdagangan dibuka hari ini, Rabu (20/1//2021). Pergerakan tersebut menjadi membalikkan tren negatif dalam tiga sesi terakhir.

Berdasarkan data Bloomberg, saham Aneka Tambang sempat anjlok setelah dibuka di level 2.540 atau turun 6,27 persen. Namun, perlahan saham ANTM rebound hingga sempat menembus level 2.890.

Pada pukul 09.56 WIB, saham ANTM terpantau naik 80 poin atau 2,58 persen ke level 2.790. Total transaksi saham ANTM mencapai 915,42 juta lembar dengan nilai Rp2,46 triliun.

Untuk diketahui, dalam tiga sesi terakhir, saham ANTM mencetak koreksi beruntun. Pada 15 Januari 2021, saham ANTM melemah 1,89 persen ke elvel 3.120. Kemduaian pada 18 Januari 2021, saham ANTM anjlok 6,73 persen ke posisi 2.910. Kemarin (19/1/2021), saham produsen emas itu juga anjlok 6,87 persen ke posisi 2.710.

Saham Antam menjadi bulan-bulanan antara lain karena terseret sengketa hukum. Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Emiten berkode saham ANTM itu dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto kepada Bisnis, Minggu (17/1/2021)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper