Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TBIG, SMGR, INTP Pimpin Indeks LQ45, Saham ANTM dan MDKA Ciut

Hingga penutupan sesi I, Indeks LQ45 naik 0,82 persen atau 8,13 poin menjadi 996,88. Kinerja Indeks LQ45 lebih moncer dibandingkan IHSG.
Karyawan di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (26/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawan di dekat papan elektronik yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (26/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) memimpin kenaikan Indeks LQ45 pada sesi I Senin (18/1/2021).

Hingga penutupan sesi I, Indeks LQ45 naik 0,82 persen atau 8,13 poin menjadi 996,88. Sepanjang hari ini, Indeks bergerak di rentang 979,11-1.002,54.

Kinerja Indeks LQ45 lebih moncer dibandingkan IHSG. Indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat 34,3 poin atau 0,54 persen ke level 6.407,72 pada akhir perdagangan sesi I hari ini.

Saham TBIG, entitas Grup Saratoga milik Sandiaga Uno, memimpin kenaikan Indeks LQ45 dengan penguatan 7,58 persen atau 130 poin menjadi Rp1.845. Selanjutnya, saham BUMN PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) naik 6,9 persen atau 825 poin menuju Rp12.775.

Masih dari emiten semen, saham PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) meningkat 5,56 persen atau 825 poin menuju Rp15.675. Selanjutnya, saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) kembali ngegas 3,38 persen atau 60 poin ke level Rp1.835.

Di deretan top losers, saham produsen logam memimpin penurunan. Saham PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) koreksi 4,81 persen atau 150 poin menjadi Rp2.970. Kemudian, saham PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) turun 3,53 persen atau 90 poin menuju Rp2.460.

Pengamat Pasar Modal MNC Asset Manajemen Edwin Sebayang menyampaikan penurunan harga minyak (2,86 persen), emas (1,28 persen), CPO (2,83 persen), dan nikel (1,51 persen) berisiko menyeret saham-saham terkait komoditas tersebut.

Di sisi lain, penurunan saham Antam juga tak lepas dari permasalahan hukum yang tengah mendera. Anggota Holding BUMN Tambang itu divonis membayar kerugian mencapai Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto kepada Bisnis, Minggu (17/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper