Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Gugatan Ganti Rugi 1,1 Ton Emas, Saham Antam (ANTM) Amblas

Saham PT Aneka Tambang Tbk. langsung longsor 3,8 persen pada pembukaan perdagangan hari ini, Senin (18/1/2021).
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Laju saham PT Aneka Tambang Tbk terkoreksi pada awal perdagangan hari ini, Senin (18/1/2021). Penurunan saham ANTM bersamaan dengan sentimen putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait gugatan ganti rugi 1,1 ton emas.

Berdasarkan data Bloomberg, saham ANTM dibuka di level atau turun 120 poin atau 3,8 persen ke level 3.000 dibandingkan dengan posisi penutupan Jumat (15/1/2021). Sejak awal tahun hingga pekan lalu, saham ANTM sudah naik 42 persen. 

Saham ANTM terus tertekan di menit-menit awal perdagangan. Pada pukul 09.01 WIB, saham ANTM terpantau turun dari level 3.000 ke posisi 2.950 atau turun 5,45 persen. Saham ANTM diperdagangkan sebanyak 29,34 juta lembar senilai Rp87,43 miliar.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Emiten berkode saham ANTM itu dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.

Adapun, pengusaha asal Surabaya ini mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai resmi tersebut.

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko mengatakan bahwa perseroan melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus itu.

“Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” ujar Kunto kepada Bisnis, Minggu (17/1/2021).

Kunto menegaskan bahwa ANTM tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper