Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mengingatkan potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa (force delisting) untuk saham PT Trikomsel Oke Tbk.
Adapun, saham dengan kode TRIO itu sudah tidak dapat diperdagangkan karena disuspensi sejak 16 Juli 2019.
Sesuai dengan Ketentuan III.3.1.2, pencatatan saham emiten dapat dihapus dengan kondisi saham perusahaan tercatat disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka per tanggal 17 Januari 2021 perdagangan saham perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 17 Juli 2021,” tulis BEI, dikutip Minggu (17/1/2021).
Adapun, laporan terbaru yang disampaikan Trikomsel Oke kepada BEI adalah laporan bulanan registrasi pemegang efek pada 7 Januari 2021.
Berdasarkan susunan pemegang saham berdasarkan laporan tersebut, masyarakat menggenggam 8,33 persen dari total saham TRIO atau sebanyak 2,16 miliar saham.
Baca Juga
Polaris Ltd. dan PT TIgadari Fiesta masing-masing memiliki porsi 8,22 persen dan 8,68 persen dari total saham TRIO.
Kepemilikan saham paling besar dipegang oleh Sukses Perdana sebesar 38,25 persen atau 9,94 miliar saham, Wagita Trust Ltd. sebesar 25,53 persen atau 6,64 miliar saham, dan UOB Kay Hian Pte. Ltd. sebesar 10,99 persen atau 2,85 miliar saham.
PT Trikomsel Oke Tbk. merupakan perusahaan penyedia produk dan layanan telekomunikasi seluler yang berdiri pada 7 Oktober 1996. Aktivitas usaha TRIO dilakukan melalui jalur distribusi dan ritel.
TRIO tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 14 April 2009 dengan menggalang dana segar senilai Rp101,25 miliar.
Sebelumnya, TRIO sempat dua kali mendapat opini disclaimer dari auditor untuk laporan keuangan per 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018.
Menurut BEI, opini tidak menyatakan pendapat pada laporan keuangan menjelaskan ketidakmampuan Trikomsel untuk melunasi utang yang akan jatuh tempo.