Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia terkait kasus operasional Waterboim yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia pada Kamis (14/1/2021), manajemen LPCK menjelaskan Waterboom bukan merupakan unit usaha Lippo Cikarang, tetapi dikelola secara mandiri oleh anak usaha perseroan dengan kendali penuh dari PT Tirta Loka Sentosa. Tirta Loka Sentosa merupakan manajemen Waterboom.
Berdasarkan penjelasan dari PT Tirta Loka Sentosa bahwa pihaknya sepenuhnya bertanggung jawab, serta telah memenuhi panggilan kepolidian dan memberikan keterangan yang diperlukan.
"Kejadian tersebut tidak berdampak material bagi perseroan," papar manajemen LPCK.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan dua bos Waterboom Lippo Cikarang sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kedua tersangka itu General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang Dewi Nawang Sari.
Baca Juga
Meskipun telah ditetapkan tersangka, kata Yusri, kedua orang itu masih belum ditahan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah ada dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini yaitu GM berinisial IP dan Manager Marketing berinisial DNS," tuturnya, Kamis (14/1/2021).
Yusri menjelaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 9 Junctho Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Junctho Pasal 216 KUHP Junctho Pasal 218 KUHP.
"Dua tersangka itu akan kita periksa," katanya.
Sebelumnya Sebuah unggahan video yang memperlihatkan kerumunan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Jawa Barat tersebar di media sosial.
Warganet atau netizen pun ramai-ramai mengutuk kerumunan tanpa protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang saat kondisi pandemi Covid-19 justru semakin memburuk.
Netizen memprediksi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di area wisata air tersebut dipicu dari promosi tiket masuk yang semula dibanderol Rp95.000 menjadi Rp10.000.