Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh Gusti, Ada Lagi Emiten Terancam Hengkang dari Bursa

Bila tidak ada perbaikan, hingga 8 Januari 2022, saham PT Magna Investama Mandiri Tbk. berpotensi delisting karena telah mengalami suspensi 24 bulan.
Pengunjung berjalan di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI)  di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pengunjung berjalan di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Magna Investama Mandiri Tbk. Pengumuman menambah panjang daftar saham yang ditendang dari lantai bursa.

Berdasarkan pengumuman bursa, BEI dapat menghapus pencatatan saham apabila emiten mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum, dan perusahan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, perusahaan terancam delisting sesuai dengan ketentuan III.3.1.2 seiring dengan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai yang hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 1 tahun dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Januari 2022," tulis BEI dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Sabtu (9/1/2021).

Per 30 November 2020, sebagian besar pemegang saham emiten bersandi MGNA itu adalah publik, yaitu 52 persen. Kemudian disusul Sutan Agri Resources Pte dan Nobhill Capital Corp masing-masing 17 persen dan 18 persen.

Saham MGNA sudah ditandai dengan notasi khusus oleh BEI karena memenuhi tiga kriteria. Pertama, laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Kedua, laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha. Ketiga adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik.

Pihak MGNA sebelumnya sudah menyampaikan tengah berusaha untuk mencari dan mengkaji berbagai peluang bisnis baru yang dapat menciptakan pendapatan berulang yang sehat. Bisnis baru juga diharapkan bisa menopang kelangsungan usaha di masa yang akan datang.

"Kendala yang dihadapi perseroan dalam proses pengkajian dan negosiasi lebih pada fleksibilitas waktu yang kurang memadai sehingga intensitas negosiasi kurang maksimal akibat pandemi Covid-19," tulis manajemen dalam keterangan terpisah di BEI.

Per September 2020, aset MGNA tersisa Rp7,44 miliar, amblas dari posisi Desember 2019 sebesar Rp88,83 miliar.Aset turun karena perseroan menjual aset anak usaha PT Padi Unggul Indonesia, kontributor pendapatan utama perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper