Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting PT Polaris Investama Tbk. karena masa suspensi telah memenuhi ambang batas.
Berdasarkan pengumuman BEI, Selasa (29/12/2020), saham Polaris Investama sudah disuspensi sejak 28 Desember 2020. BEI juga telah mengumumkan potensi delisting kepada emiten bersandi saham PLAS dan para investornya sebanyak dua kali, yakni pada 15 Januari 2020 dan 29 Juni 2020.
Untuk diketahui, BEI bisa mendepak emiten dari lantai bursa bila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten. Di samping itu, saham perusahaan tercatat bisa dihapus bila suspensi berlangsung selama 24 bulan.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Polaris Investama Tbk. (Perseroan) telah mencapai 24 bulan pada tanggal 28 Desember 2020," tulis BEI dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Selasa (29/12/2020).
Sekadar mengingatkan, otoritas bursa mensuspensi saham PLAS pada 28 Desember 2018 karena ada keraguan terhadap keberlangsungan usaha atau going concern perseroan.
Per 30 November 2020, saham Polaris Investama dimiliki publik sebesar 84,44 persen. Adapun sisanya dimiliki oleh Credit Suisse Securities Ltd dan PT Malaka Jaya Mulia masing-masing 7,18 persen dan 8,38 persen.
Baca Juga
Berdasarkan laporan keuangan Polaris Investama, per Juni 2020 aset perseroan mencapai Rp185,25 miliar. Aset terbesar berupa persediaan real estat yang mencapai Rp178 miliar.
Pendapatan perseroan di sisi lain mencapai Rp1,98 miliar yang sepenuhnya berasal dari penjualan tanah melalui entitas anak usaha. Pada periode yang sama,perseroan menderita rugi bersih Rp1,49 miliar.
Yang menarik, per Juni 2020, karyawan perseroan hanya 15 orang. Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan dengan posisi per Desember 2019.
Secara umum, operasional PLAS terdiri dari dua kegiatan usaha, yaitu konstruksi melalui PT Binong Nuansa Permai dan pertambangan lewat PT Polaris Indo Energy.
Sekadar mengingatkan, tahun ini sudah ada enam emiten yang hengkang dari lantai bursa. Teranyar, bursa mendepak PT Evergreen Invesco Tbk. pada 23 November 2020. Adapun per Agustus 2020, Bursa Efek Indonesia mencatat 28 emiten terancam forced delisting atau penghapusan pencatatan efek secara paksa lantaran tak kunjung lepas dari jeratan suspensi.