Bisnis.com, JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. siap melakukan aksi korporasi lanjutan, termasuk penambahan modal lewat Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue untuk menjaga porsi kepemilikan saham publik sebesar 20 persen setelah menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Emiten dengan kode saham KRAS tersebut menerima dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp3 triliun dalam bentuk penerbitan OWK.
Setelah masa efektif 7 tahun, obligasi tersebut akan dikonversi menjadi saham baru atas nama Pemerintah Indonesia melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Dalam hal terjadi dilusi di antara para pemegang saham pada 2027 nanti, Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi menyebut pihaknya akan melakukan sejumlah aksi korporasi lanjutan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham publik atas KRAS sebesar 20 persen.
“Akan terjadi dilusi terhadap kepemilikan saham publik di KRAS dari 20 persen menjadi sekitar 14 persen - 16 persen. Namun, kami memahami hal itu dan akan kami jaga kembali di 20 persen lewat aksi korporasi,” kata Tardi dalam paparan publik daring, Selasa (29/12/2020).
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menambahkan bahwa konversi OWK menjadi saham milik pemerintah baru akan terjadi pada akhir masa efektif PEN sehingga opsi rights issue yang sesuai kebutuhan akan dilakukan.
Baca Juga
“Dalam proses 7 tahun ke depan ada rights issue atau tidak di luar program OWK, sesuai kebutuhan nantinya jika diperlukan nanti akan dilakukan,” ujar Silmy.
Menurut Silmy, peran serta masyarakat yang tercermin dalam kepemilikan saham KRAS patut dijaga karena hal itu menunjukkan nilai perusahaan. Dia pun yakin seiring dengan membaiknya kinerja Krakatau Steel bakal lebih banyak publik yang akan mengakumulasikan saham perseroan.
Seterusnya ketika nilai perusahaan di mata masyarakat meningkat, hal itu akan memudahkan KRAS dalam melakukan aksi-aksi korporasi lainnya di masa depan.
Penerbitan OWK pada akhir 2020 oleh Krakatau Steel sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan memperbaiki posisi keuangan. Pemerintah menjadi investor dengan pelaksana investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
KRAS mendapatkan pagu dana PEN senilai Rp3 triliun dengan masa efektif selama 7 tahun. Sebanyak Rp2,2 triliun akan diterbitkan dalam bentuk OWK sebelum 2021 dan sisanya Rp800 miliar akan diterbitkan pada akhir 2021.