Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Produsen Snack Taro (AISA) Tuntaskan Buyback Surat Utang Rp1,8 Triliun

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. telah menuntaskan buyback Obligasi TPS Food I Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 pada 22 Desember 2020
Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) atau TPS Food memberikan pemaparan dalam acara paparan publik insidentil, Kamis (30/7/2020)./Ria Theresia Situmorangn
Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) atau TPS Food memberikan pemaparan dalam acara paparan publik insidentil, Kamis (30/7/2020)./Ria Theresia Situmorangn

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten konsumer PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. merampungkan pembelian kembali atau buyback tiga surat utang senilai Rp1,89 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode saham AISA itu telah menuntaskan buyback Obligasi TPS Food I Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 pada 22 Desember 2020

Adapun, total harga pembelian kembali tiga surat utang tersebut sesuai dengan putusan homologasi adalah sebesar Rp477,66 miliar, yang terdiri atas harga pembayaran pokok sebesar Rp474,8 miliar dan Rp2,85 miliar yang merupakan pembayaran bunga.

Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Lim Aun Seng menjelaskan bahwa dengan demikian perseroan melakukan pelunasan tiga surat utang itu dari masing-masing pemegang surat utang yang telah menerima pembayaran harga pembelian.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam hal ini masih terdapat pihak-pihak yang masih belum dilunasi yang merupakan kreditur lembaga keuangan Non-BUMN.

“Perseroan akan menjadwalkan kembali pembelian terhadap pihak-pihak yang dimaksud,” ujar Lim Aun Seng seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (25/12/2020).

Di sisi lain, perusahan produsen snack Taro ini tampaknya sedang gencar-gencarnya melakukan perbaikan dari sisi neraca keuangannya.

Sebelumnya, AISA juga mengumumkan telah melakukan pembayaran kewajiban kepada JP Morgan, Citibank, dan Standard Chartered Bank pada tanggal 27 November, 30 November, dan 1 Desember 2020. Pembayaran kewajiban tersebut berdasarkan pada putusan homologasi No.18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper