Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menargetkan pertumbuhan angka investor ritel dan transaksi harian kendati pemberlakuan bea meterai untuk laporan transaksi atau trade confirmation (TC) kemungkinan besar akan dijalankan tahun depan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan aturan bea meterai dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan bukan kewenangannya untuk memberikan komentar.
“Harapan kami agar BM (bea meterai) ini tidak memberatkan investor kecil,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Senin (21/12/2020).
Dengan demikian, pihaknya menyarankan pelaku pasar untuk mengantisipasi pengumuman yang akan dikeluarkan otoritas pajak dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per 19 November 2020, jumlah investor pasar modal dilihat dari single investor identification (SID) naik 4 kali lipat dari tahun 2016 yang hanya sebanyak 894 ribu investor menjadi 3,53 juta investor.
Adapun, 42,6 persen diantara pelaku pasar modal tersebut adalah investor saham, sedangkan sisanya adalah investor reksa dana dan obligasi.
Baca Juga
Rata-rata transaksi harian SID ritel juga naik 59,22 persen secara year to date dari hanya 52.755 investor pada akhir tahun lalu menjadi 84.000 investor hingga akhir November 2020.
Sementara itu, terjadi kenaikan rata-rata jumlah SID harian khusus pada bulan November 2020 sebesar 184 persen menjadi 151 ribu investor.
Jika dilihat dari besaran transaksinya, total aksi jual dan beli di bursa secara year to date mencapai Rp2.139,2 triliun. Adapun, 68,1 persen dari total transaksi bursa berasal dari pelaku pasar domestik.