Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Kembali Blokir 114 Domain Perdagangan Berjangka Tanpa Izin

Pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta  perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.
Bappebti
Bappebti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan  Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 114 domain situs entitas di bidang  Perdagangan Berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti.

Kepala Bappebti Sidharta Utama menjelaskan, pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta  perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Sidharta menjelaskan, dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari  pialang berjangka luar negeri. Ia mengatakan, setiap pihak berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka.

“Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses  dari Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan  berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum   terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan,  pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Apabila suatu situs tidak dapat diakses,  masyarakat diharapkan akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga Pemerintah harus memblokir situs  tersebut.

Ia berharap, masyarakat akan semakin menyadari dan berhati-hati dalam melakukan investasi. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan tinggi. Investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis.

Untuk itu, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan, serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," pungkas Syist.

Adapun, sampai dengan bulan  November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper