Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Pengembang Meikarta, Jumlah Utang Mencapai Rp7 Triliun

Pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara PT MSU adalah sebesar Rp 7,015 triliun berasal dari total 15,722 kreditur.
Proyek Meikarta Lippo Group
Proyek Meikarta Lippo Group

Bisnis.com, JAKARTA - Proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT  Mahkota Sentosa Utama (MSU), entitas Grup Lippo, selaku  pengembang proyek mega superblok Meikarta terus bergulir.

Pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020 dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU, total mencapai Rp 10,5 triliun.

Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis  26 November 2020.

Disampaikan salah satu pengurus PKPU PT Mahkota Sentosa Utama, Muhamad Arifudin di Jakarta pada Selasa (8/12/2020), pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara PT MSU adalah sebesar Rp 7,015 triliun berasal dari total 15,722 kreditur.

“Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus. 

Sejatinya total tagihan bisa mencapai hampir Rp11 triliun jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis 26 November 2020.

Tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan menurut Arifudin tercatat lebih dari Rp 40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor. 

“Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020,” ujar Arifudin.

Sebelumnya diberitakan pula, berdasar pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diberitahukan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU,  bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada  Senin, 7 Desember 2020, ditunda.

Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri US$62 juta, US$56 juta, US$54 juta, US$42,38 juta, US$ 4,68 juta. Dengan begitu, total nilai utang mencapai US$219,06 juta, atau sekitar Rp3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS.  

Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut  sebesar 10 persen. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai US$21,9 juta atau sekitar Rp306,6 miliar.

Perihal pengumuman dari PT KSEI tersebut, Muhamad Arifudin tidak bersedia berkomentar, karena menurutnya hal itu di luar kewenangannya sebagai pengurus PKPU PT MSU.

“Kita tidak bisa berkomentar soal pengumuman dari KSEI, karena itu bukan kewenangan kita sebagai pengurus, yang jelas pada sidang dengan agenda rapat pencocokan piutang, kita mengetahui jumlah total utang sementara PT MSU sebesar Rp 7,015 triliun dari total 15,722 kreditur,” kata Arifudin.

Sebagai informasi, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).

Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin (9/11/2020). 

Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. 

"Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak  putusan a quo diucapkan," demikian keterangan PN Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan Graha Megah Tritunggal yang didampingi  kuasa hukum Erlangga Rekayasa  terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Telah diputuskan  pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU PT MSU  terdiri atas Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar. 

Sementara itu agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020,  lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020. Dan sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.

“Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU ataukah akan ada perdamaian, akan diputuskan pada tanggal 18 Desember 2020,” tutup Arifudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper