Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPS Food (AISA) Siap Beli Kembali Obligasi Rp476,9 Miliar

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (3/12/2020), manajemen AISA menyampaikan rencana pembelian kembali tiga surat utang.
Manajemen Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) memaparkan hasil RUPS yang digelar di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Dari Kiri ke Kanan : Direktur Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk., Charlie Dhungga, Direktur Utama AISA Lim Aun Seng, Komisaris Utama AISA Hengky Koestanto, dan Corporate Secretary AISA Michael Hadylaya./Ria Theresia Situmorang
Manajemen Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) memaparkan hasil RUPS yang digelar di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Dari Kiri ke Kanan : Direktur Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk., Charlie Dhungga, Direktur Utama AISA Lim Aun Seng, Komisaris Utama AISA Hengky Koestanto, dan Corporate Secretary AISA Michael Hadylaya./Ria Theresia Situmorang

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten perdagangan dan barang konsumsi, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) atau TPS Food berencana membeli kembali tiga surat urang yang sudah diterbitkan perseroan senilai Rp476,98 miliar.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (3/12/2020), manajemen AISA menyampaikan rencana pembelian kembali Obligasi TPS Food I Tahun 2013 (Obligasi I), Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 (Sukuk I), dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk II) yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Non-BUMN.

"[Pembelian kembali] rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 22 Desember 2020 sebagai bentuk pelunasan penuh atas Obligasi I, Sukuk I dan Sukuk II berikut bunga yang terutang dan yang masih harus dibayar di dalamnya," papar AISA.

Perkiraan jadwal pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai aksi korporasi tersebut ialah pada Selasa (1/12/2020). Selanjutnya, pengumuman keterbukaan informasi pada Kamis (3/12/2020).

Selanjutnya, recording date yang akan menerima pembayaran bunga pada 16 Desember 2020, dan recording date yang akan menerima pembayaran pelunasan pokok pada 21 Desember 2020. Tangggal pembayaran kembali pada 22 Desember 2020.

Kisaran jumlah dana maksimal untuk keperluan pembelian kembali yaitu Rp476,98 miliar. Perinciannya sebagai berikut.

Pertama, Obligasi I yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Non-BUMN direncanakan sebanyak-banyaknya Rp152.32 miliar, dengan rincian peruntukan berupa pelunasan pokok Rp147,75 miliar, pelunasan pokok dari bunga kapitalisasi Rp3,13 miliar, dan pelunasan bunga Rp1,44 miliar.

Kedua, Sukuk I yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Non-BUMN direncanakan sebanyak-banyaknya Rp63,92 miliar, dengan rincian peruntukan berupa pelunasan pokok Rp62 miliar, pelunasan pokok dari bunga kapitalisasi Rp1,31 miliar, dan pelunasan bunga Rp604,98 juta.

Ketiga, Sukuk II yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Non-BUMN direncanakan sebanyak-banyaknya Rp260,75 miliar, dengan rincian peruntukan berupa pelunasan pokok Rp259,94 miliar dan pelunasan bunga Rp808,69 juta.

Dengan demikian, kisaran jumlah Obligasi I, Sukuk I dan Sukuk II yang dimiliki Lembaga Keuangan Non-BUMN, yang akan dibeli kembali oleh perseroan adalah Obligasi I sebanyak-banyaknya Rp603,51 miliar atau 98,5 persen dari total Obligasi I; Sukuk I sebanyak-banyaknya Rp253,25 miliar atau 82,66 persen dari total Sukuk I; dan Sukuk II sebanyak-banyaknya Rp1,04 miliar atau 96 persen dari total Sukuk II.

Manajemen AISA pun mengimbau agar seluruh Lembaga Keuangan Non-BUMN Pemegang Obligasi I, Sukuk I dan Sukuk II untuk tidak memperjualbelikan dan/atau mengalihkan obligasi dan/atau sukuk yang dimilikinya tersebut kepada pihak lain sampai dengan dilakukan pembayaran oleh perseroan.

Apabila Lembaga Keuangan Non-BUMN tersebut tetap bermaksud untuk melakukan penjualan dan/atau pengalihan, maka dimohon untuk tetap tunduk pada syarat dan ketentuan Putusan Perdamaian.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 7.1 Putusan Perdamaian, Pemegang Obligasi I, Sukuk I dan Sukuk II yang bermaksud mengalihkan tagihannya kepada pihak manapun diwajibkan untuk terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan dalam jangka waktu 10 hari kerja sebelum terjadinya pengalihan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper