Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Ada Persoalan Utang, Net TV Dimohonkan PKPU

PT Net Mediatama Televisi alias Net TV mendapat permohonan PKPU dari seseorang bernama Bambang Sutrisno Kusnadi.
Logo Net TV/Istimewa
Logo Net TV/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Net Mediatama Televisi alias Net TV harus berurusan dengan hukum karena mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari salah satu krediturnya.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020), disebutkan bahwa permohonan itu diajukan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi.

Perkara utang ini didaftarkan pada Rabu (25/11), di mana Bambang sebagai pihak pemohon diwakili kuasa hukum bernama Sadrakh Seskoadi. Sidang pertama atas perkara bernomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu dijadwalkan digelar pada 3 Desember 2020.

Dalam petitumnya, Majelis Hakim diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Bambang terhadap pihak termohon yakni PT Net Mediatama Televisi.

"Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi, beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya," demikian salah satu isi petitum tersebut.

Kemudian, pemohon meminta ditunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU.

Pemohon juga meminta Majelis Hakim menunjuk Siswoyo Budi Priono sebagai Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019.

Bambang juga meminta majelis menunjuk Edwar Satria selaku Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020.

Lalu, menunjuk Nora Herlianto, S.H., M.H., CLA, sebagai Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018.

"Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit," seperti dikutip dari petitum.

Bambang juga memohon agar hakim memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Namun, tidak disebutkan detail perkara utang piutang ini termasuk nilai utang yang terkait.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper