Bisnis.com, JAKARTA — PT Net Mediatama Televisi alias Net TV harus berurusan dengan hukum karena mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari salah satu krediturnya.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020), disebutkan bahwa permohonan itu diajukan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi.
Perkara utang ini didaftarkan pada Rabu (25/11), di mana Bambang sebagai pihak pemohon diwakili kuasa hukum bernama Sadrakh Seskoadi. Sidang pertama atas perkara bernomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu dijadwalkan digelar pada 3 Desember 2020.
Dalam petitumnya, Majelis Hakim diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Bambang terhadap pihak termohon yakni PT Net Mediatama Televisi.
"Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi, beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya," demikian salah satu isi petitum tersebut.
Kemudian, pemohon meminta ditunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU.
Baca Juga
Pemohon juga meminta Majelis Hakim menunjuk Siswoyo Budi Priono sebagai Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019.
Bambang juga meminta majelis menunjuk Edwar Satria selaku Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020.
Lalu, menunjuk Nora Herlianto, S.H., M.H., CLA, sebagai Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018.
"Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit," seperti dikutip dari petitum.
Bambang juga memohon agar hakim memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Namun, tidak disebutkan detail perkara utang piutang ini termasuk nilai utang yang terkait.