Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Sentul City (BKSL) Dimohonkan PKPU

PT Sentul City Tbk. dimohonkan PKPU oleh Alfian Tito Suryansyah ke Pengadilan Negari Jakarta Pusat. Pemohon PKPU telah membeli tanah dan bangunan milik perseroan dan seharusnya dilakukan serah terima pada Mei 2017. Namun, hingga saat ini Sentul City belum memenuhi kewajibannya.
Pemandangan Danau Teratau di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor./sentulcity.co.id
Pemandangan Danau Teratau di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor./sentulcity.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Sentul City Tbk. dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena belum menyerahterimakan tanah dan bangunan kepada pembeli.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Presiden Direktur Sentul CIty Tjetje Muljanto dan Direktur Sentul City Iwan Budiharsana mengonfirmasi bahwa perseroan telah dimohonkan PKPU dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. pada 13 November 2020.

Adapun yang memohonkan PKPU bernama Alfian Tito Suryansyah selaku pembeli tanah dan bangunan dari emiten berkode saham BKSL tersebut.

“Latar belakang perseroan dimohonkan PKPU adalah karena perseroan (Termohon PKPU) selaku penjual tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Gunung Kelimutu No. 78 belum menyerahterimakan tanah dan bangunan kepada (Pemohon PKPU) selaku pembeli tanah dan bangunan,” tulis manajemen Sentul City, Kamis (19/11/2020).

BKSL menjelaskan bahwa Pemohon PKPU telah membeli tanah dan bangunan milik perseroan seluas 81 meter persegi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 0090/GMT/PPJBTB/SC/III/2015 pada 6 Maret 2015.

Transaksi itu dilakukan dengan harga pembelian Rp901,73 juta. Seharusnya serah terima tanah dan bangunan dilaksanakan pada 31 Mei 2017. Namun, sampai dengan saat ini BKSL belum melakukan serah terima kepada pembeli tersebut.

BKSL menegaskan bahwa nilai tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, BKSL akan melakukan sejumlah upaya dengan mengajak pemohon PKPU bermusyawarah.

Adapun, BKSL mengaku siap untuk menyelesaikan kewajibannya dengan sumber dana serta mekanisme pembayaran diambil dari kas perseroan.

Sekadar informasi, pada Agustus 2020 lalu, Sentul City juga mendapat gugatan kepailitan yang diajukan enam anggota keluarga Bintoro. Gugatan dilayangkan pada 7 Agustus 2020 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sentul City kemudian melayangkan somasi kepada Andi Ang Bintoro cs. Perseteruan kedua belah pihak berakhir dengan perdamaian. Ang Bintoro cs mencabut permohonan pailit kepada pihak Sentul City pada 19 Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper