Bisnis.com,JAKARTA— Media Group angkat bicara soal permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT China Sonangol Media Investment yang diajukan oleh PT Acset Indonusa Tbk. (ACST).
CEO Media Group Moh. Mirdal Akib mengatakan China Sonangol Media Investment (CSMI) adalah entitas bisnis yang seluruh kegiatan operasionalnya tidak terkait dengan Media Group. Menurutnya, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh mitra bisnis adalah langkah bisnis biasa.
“Pengaduan yang dilakukan oleh mitra bisnis CSMI ke PKPU adalah langkah bisnis biasa yang tidak ada keterkaitan dengan Media Group,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima, Jumat (20/11/2020) malam.
Seperti diketahui, Acset Indonusa melayangkan permohonan PKPU terhadap CSMI selaku pengembang Gedung Indonesia 1. Langkah itu dilakukan karena CSMI belum membayar tagihan atas jasa pekerjaan konstruksi gedung.
Adapun, tagihan diajukan oleh kerja sama operasional (KSO) yang terdiri atas ACSET, China Construction Eighth Engineering Division Corp. Ltd., dan PT Bintai Kindenko Engineering Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa Maria Cesilia Hapsari menyebut kepastian pembayaran diperlukan untuk menjaga kinerja keuangan dan memenuhi modal kerja dalam operasional perseroan. ACST tidak menutup kemungkinan ada perdamaian apabila CSMI setuju melakukan pembayaran sebelum pemeriksaan perkara dilakukan.
“Apabila perseroan tidak mengajukan permohonan PKPU, maka KSO tidak memeroleh kepastian pembayaran dari CSMI atas tagihan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan oleh KSO,” ujarnya.
Untuk diketahui, Acset Indonusa merupakan kontraktor pembangunan Gedung Indonesia One yang berlokasi di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Gedung kembar setinggi 303 meter ini dibangun oleh PT China Sonangol Media Investment (CSMI), perusahaan patungan antara PT China Sonangol Land dan Media Group milik pengusaha Surya Paloh.