Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ninmedia, Hak Siar Emiten Media Terlindungi

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Ninmedia dinilai memberikan perlindungan bagi pemilik hak siar.
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020). Keduanya didakwa atas kasus menayangkan konten milik televisi free-to-air (FTA) secara ilegal. 

Hal itu tertuang dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020. Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsider 3 bulan penjara. 

Keputusan tersebut terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh kedua Bos Ninmedia terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. 

Corporate Legal Director MNC Group Chris Taufik mengatakan keputusan MA tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu bahwa negara hadir dan memberikan perlindungan kepada pemilik hak siar.

“Agar pihak-pihak lain tidak dapat lagi dengan semena-mena menyiarkan konten tanpa izin dari pemilik hak siar,"  kata Chris melalui keterangan resmi, Kamis (26/11/2020) di Jakarta. 

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton. 

Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin. 

Di lantai bursa, saham MNC Sky Vision ditutup stagnan di level 685. Namun empat saham emiten Grup MNC lainnya menguat. Saham PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) naik 1,44 persen ke level 1.060. Kemudian saham induknya PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) juga naik 6,57 persen ke level 292. 

Selanjutnya, saham induk dari BMTR, yaitu PT MNC Investama Tbk. (BHIT) juga naik 2,74 persen ke posisi 75. Saham PT MNC Studio International Tbk. (MSIN) juga menguat 0,67 persen ke level 302.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper