Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menghitung Hari, Bagaimana Nasib Perpanjangan Kontrak Tambang Anak Usaha BUMI?

Masa kontrak PKP2B PT Arutmin Indonesia (Arutmin), anak usaha PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) akan habis pada 1 November 2020.
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tenggat waktu masa perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B PT Arutmin Indonesia, entitas anak usaha PT Bumi Resources Tbk., tinggal menghitung hari.

Namun, kepastian perpanjangan kontrak belum juga digenggam emiten berkode saham BUMI itu. Untuk diketahui, masa kontrak PKP2B PT Arutmin Indonesia (Arutmin) akan habis pada 1 November 2020.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan bahwa perseroan telah mengajukan perpanjangan kontrak operasional menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral Batu Bara (UU Minerba) yang telah disahkan tahun ini.

“Kami masih menunggu keputusan resmi akhir dari pihak berwenang,” papar Dileep kepada Bisnis, Kamis (29/10/2020).

Selain Arutmin, BUMI juga tengah menanti kepastian perpanjangan kontrak dari entitas anak usaha lainnya, PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang masa kontraknya rampung pada 31 Desember 2021.

Adapun, kepastian perpanjangan itu menjadi penentu dalam rencana kerja perseroan. Kegiatan produksi pun berpotensi dihentikan jika belum terdapat kepastian.

Hingga Juni 2020, volume produksi BUMI sudah mencapai 41 juta ton, naik 5 persen dari 39,1 juta ton pada periode yang sama tahun lalu. Overburden removal perseroan naik 11 persen menjadi 326,6 juta bcm dari periode yang sama tahun lalu sebesar 294,8 juta bcm.

Sementara itu, volume penjualan semester I/2020 masih stabil di angka 41,2 juta ton yang terdiri atas penjualan dari KPC sebesar 29,5 juta ton dan Arutmin sebesar 11,6 juta ton.

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ada tujuh tambang raksasa generasi pertama yang akan memperpanjang kontrak PKP2B ke IUPK-OP.

Selain dua anak usaha BUMI itu, tambang milik PT Adaro Indonesia, entitas anak usaha PT Adaro Energy Tbk. (ADRO), akan habis masa kontraknya pada 1 Oktober 2022.

Selanjutnya tambang PT Kideco Jaya Agung, entitas anak usaha PT Indika Energy Tbk. (INDY) yang masa kontraknya bakal habis pada 13 Maret 2023.

Lalu ada tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) yang bakal habis kontraknya pada 1 April 2022, tambang PT Berau Coal habis kontrak pada 26 April 2025, dan PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) yang habis kontrak pada 13 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper