Bisnis.com, JAKARTA - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tengah menunggu ketentuan baru tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal ini menjadi penentu dalam rencana kerja entitas anak BUMI, PT Arutmin Indonesia. Perjanjian Karya Pertambangan Baru Bara (PKP2B) Arutmin akan habis pada 1 November 2020.
Director dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan, pihaknya masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain itu, ia juga belum dapat memastikan adanya pengurangan jumlah wilayah pertambangan pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang nantinya akan diterbitkan. Serupa, rencana ekspansi tambang pun juga masih menunggu penyelesaian ketentuan dari pemerintah.
"Kami belum dapat memberikan informasi lebih banyak. Saat ini, perusahaan masih menunggu konfirmasi peraturan baru dari pemerintah untuk dikonversi menjadi IUPK," katanya kepada Bisnis, Jumat (25/9/2020).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga Agustus 2020, terdapat tiga perusahaan pemegang PKP2B mengajukan permohonan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melanjutkan operasi.
Baca Juga
Berdasarkan bahan paparan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPRI RI Agustus lalu, ada tiga perusahaan yang telah mengajukan perpanjangan, salah satunya Arutmin.
Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi permohonan ketiga perusahaan tersebut. Untuk PT Arutmin Indonesia, Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi atas dokumen permohonan dan kinerja perusahaan.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Arutmin dinilai baik. Saat ini, Kementerian ESDM tengah melakukan proses evaluasi rencana pengembangan seluruh wilayah (RPSW) Arutmin.