Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah emiten terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimpa dua terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Benny dan Heru pada Senin (26/10/2020) akibat kasus korupsi Jiwasraya. Selain itu, keduanya juga dikenakan hukuman pidana uang pengganti, yakni Benny sejumlah Rp6,08 triliun dan Heru Rp10,73 triliun.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI sebagai salah satu regulator di pasar modal mendukung segala bentuk penegakan hukum yang tengah dijalankan.
Mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh otoritas bursa, Nyoman menyebut BEI akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan direksi dari perusahaan-perusahaan terkait untuk meminta penjelasan.
“Kita akan tanyakan dan klarifikasi bagaimana eksekusi atas keputusan yang telah disampaikan di periode terakhir ini. Jadi eksekusinya seperti apa? Dampak terhadap aset-aset yang dimiliki perusahaan tercatat seperti apa? Itu yang akan kami lakukan,” tuturnya, Selasa (27/10/2020)
Selain itu, BEI juga akan melakukan pengawasan serta monitoring kepada perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk mengawasi mencermati rencana dari para pemegang saham perusahan terkait untuk ke depannya.
Baca Juga
“Silakan mengikuti perkembangan berikutnya lewat keterbukaan informasi, yang penting yang akan disampaikan oleh perusahaan, semoga menjadi referensi dalam hal mengetahui perkembangannya dan mengambil keputusan dalam berinvestasi,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Benny dan Heru saat ini mengempit kepemilikan baik langsung maupun tidak langsung di sejumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Benny misalnya memegang kepemilikan 4,250 persen atau 3,68 miliar lembar saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) per 31 Desember 2019. Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama perseroan.
Bentjok, sapaan akrabnya, juga tercatat memegang kepemilikan 3,01 persen atau 231 juta lembar di PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) per 30 September 2020. Emiten lain yang terafiliasi dengannya antara lain PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) dan PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY).
Adapun, saham-saham yang dimiliki dan terafiliasi oleh Bentjok kini terpantau sudah parkir di level Rp50 atau disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara itu, Heru juga memegang saham baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan publik. Berdasarkan data yang efektif Juli 2019, dia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) dan mengempit kepemilikan langsung 1,19 persen.
Berdasarkan laporan kepemilikan per 30 September 2020, TRAM menjadi pemegang saham 52,30 persen PT SMR Utama Tbk. (SMRU). Selanjutnya, Heru memegang kepemilikan langsung di PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) sebesar 2,94 persen sekaligus menjabat sebagai komisaris utama.