Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan private placement penerbitan Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp22,87 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanggulangan virus corona.
Berdasarkan keterangan resmi dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Kamis (22/10/2020), pemerintah menerbitkan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement kepada Bank Indonesia dengan total nominal penerbitan sebesar Rp22,87 triliun.
Penerbitan SUN tersebut merupakan transaksi ke lima untuk pemenuhan sebagian pembiayaan Public Goods.
Total kebutuhan pembiayaan Public Goods diproyeksikan sebesar Rp397,56 triliun. Biaya tersebut meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Keempat SUN yang diterbitkan berjenis variable rate (VR) meliputi seri VR0050 yang jatuh tempo 26 Oktober 2025, dan VR0051 dengan masa jatuh tempo 26 Oktober 2026.
Selanjutnya, seri VR0052 akan jatuh tempo pada 26 Oktober 2027, serta VR0053 dengan masa jatuh tempo 26 Oktober 2028. Masing-masing seri diterbitkan pemerintah senilai Rp5,71 triliun serta dapat diperdagangkan (tradeable) di pasar obligasi.
“Kupon yang ditawarkan mengikuti suku bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 bulan. Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri ditetapkan sebesar 3,84 persen,” demikian kutipan laporan tersebut.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN.
Penerbitan ini juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.