Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Analis: UU Cipta Kerja Katalis Positif Bagi Industri Telekomunikasi

Adapun, ketentuan sharing infrastruktur pasif di UU Cipta Kerja ini dengan menjunjung keadilan, wajar, non-diskriminatif dalam penyediaan layanan telekomunikasi, serta tetap mengedepankan kesepakatan bisnis.
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa analis menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja bakal menjadi katalis positif bagi industri telekomunikasi nasional.

Senior Equity Research Analyst ‎MNC Sekuritas Victoria Venny mengatakan UU Cipta Kerja, khususnya kluster pos dan telekomunikasi, bakal memberikan dampak yang positif.

"UU Cipta Kerja memperbolehkan para pelaku usaha telekomunikasi untuk sharing spektrum, infrastruktur pasif, dan aktif dengan skema kerjasama," katanya seperti dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (20/10/2020).

Adapun, ketentuan sharing infrastruktur pasif di UU Cipta Kerja ini dengan menjunjung keadilan, wajar, non-diskriminatif dalam penyediaan layanan telekomunikasi, serta tetap mengedepankan kesepakatan bisnis.

Dia mengatakan selama ini ini masyarakat yang berada di kawasan atau gedung yang sudah memiliki kerja sama eksklusif dengan salah salah satu operator, tak bisa memiliki pilihan untuk memilih operator yang sesuai dengan keinginan mereka.

"Dengan UU Cipta Kerja, maka masyarakat memiliki keleluasaan memilih operator,” ujarnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif melalui kesepakatan para pihak dengan tetap memperhatikan quality of service (QoS) serta redundancy jaringan telekomunikasi.

UU Cipta Kerja, lanjutnya, tetap mewajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memenuhi komitmen pembangunan guna mendukung perluasan cakupan layanan telekomunikasi. Adanya aturan tersebut membuat perusahaan telekomunikasi dapat melakukan efisiensi dalam penggelaran jaringan.

“Aturan baru ini membuka peluang yang sangat besar baik bagi operator kecil maupun operator besar, khususnya dari segi efisiensi," lanjutnya.

Dia juga menyoroti aturan terkait tarif batas bawah dan batas atas layanan telekomunikasi. Dengan aturan tersebut, industri telekomunikasi yang saat ini bersaing sangat ketat di harga dapat bergeser pada peningkatan kualitas.

“Pemerintah harus memperhitungkan kemampuan operator untuk menggembangkan jaringan dan menjaga layanan secara berkelanjutan," imbuhnya.

Senada dengan Venny, Analis Indo Premier Sekuritas Hans Tantio mengatakan UU Cipta Kerja yang membahas tentang spektrum dan infrastruktur sharing pasif sangat berpihak pada operator petahana.

Hans menilai pemerintah menginginkan penerapan network sharing dalam industri telekomunikasi nasional saat ini. 

"Tujuannya menciptakan lapangan bermain yang lebih setara dalam industri telekomunikasi. Konsep ini juga membuka peluang kolaborasi yang menguntungkan bagi operator," jelas Hans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper