Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Bursa Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Emiten

Perpanjangan tenggat penyampaian laporan keuangan mencakup laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan triwulanan.
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang masa tenggat penyampaian laporan keuangan emiten sebagai bentuk relaksasi terhadap perusahaan tercatat. 

Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan relaksasi dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 

Dia menerangkan, relaksasi penyampaian laporan keuangan mencakup laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan triwulanan.

Tenggat penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, BEI memberikan perpanjangan selama 2 bulan dari batas waktu yang diatur dalam Peraturan Bursa.

Sementara itu, tenggat penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulanan diperpanjang selama satu bulan. 

“Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat,” ujar Yulianto melalui keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Jumat (16/10/2020).

Data BEI per hari ini, Jumat (16/10/2020) menunjukkan, ada 24 emiten yang mendapat notasi khusus ‘L’ alias belum menyampaikan laporan keuangan. Total ada 64 emiten yang masih mendapat notasi khusus dengan berbagai sebab.

Sejalan dengan relaksasi perpanjangan tenggat, BEI juga tidak mengenakan sanksi bagi emiten dan penerbit surat utang yang menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dalam jangka waktu relaksasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper