Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang masa tenggat penyampaian laporan keuangan emiten sebagai bentuk relaksasi terhadap perusahaan tercatat.
Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan relaksasi dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020
Dia menerangkan, relaksasi penyampaian laporan keuangan mencakup laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan triwulanan.
Tenggat penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, BEI memberikan perpanjangan selama 2 bulan dari batas waktu yang diatur dalam Peraturan Bursa.
Sementara itu, tenggat penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulanan diperpanjang selama satu bulan.
“Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat,” ujar Yulianto melalui keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga
Data BEI per hari ini, Jumat (16/10/2020) menunjukkan, ada 24 emiten yang mendapat notasi khusus ‘L’ alias belum menyampaikan laporan keuangan. Total ada 64 emiten yang masih mendapat notasi khusus dengan berbagai sebab.
Sejalan dengan relaksasi perpanjangan tenggat, BEI juga tidak mengenakan sanksi bagi emiten dan penerbit surat utang yang menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dalam jangka waktu relaksasi.