Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersandung Gugatan PKPU, Saham Ace Hardware (ACES) Anjlok

Saham Ace Hardware Indonesia (ACES) turun di awal sesi kedua perdagangan kedua hari ini, Rabu (7/10/2020). Saham ACES tertekan tidak lama setelah ada kabar Ace Hardware mendapat gugatan PKPU.
Manajemen PT Ace Hardware Indonesia Tbk. berpose dengan menjaga jarak usai rapat umum pemegang saham tahunan di Jakarta, Rabu (5/8/2020)./acehardware
Manajemen PT Ace Hardware Indonesia Tbk. berpose dengan menjaga jarak usai rapat umum pemegang saham tahunan di Jakarta, Rabu (5/8/2020)./acehardware

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Ace Hardware Indonesia Tbk. turun cukup tajam di awal sesi kedua perdagangan hari ini, Rabu (7/10/2020). Saham berkode ACES turun seiring dengan kabar gugatan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKBU) terhadap perseroan.

Berdasarkan data Bloomberg, saham ACES terpantau di level 1.525 pada pukul 14.06 WIB, turun 20 poin atau 1,29 persen. Saham ACES bahkan sempat menyentuh level 1.500 atau turun hampir 3 persen.

Saham ACES mendapat tekanan sejak awal sesi kedua. Adapun pada akhir sesi pertama, saham ACES stagnan seperti penutupan perdagangan kemarin di level 1.545. 

Total transaksi saham ACES mencapai 12,73 juta lembar dengan nilai transaksi Rp19,57 miliar. Kapitalisasi pasar saham ACES mencapai Rp26,15 triliun.

mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh Wibowo and Partners.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (6/10/2020), emiten berkode saham ACES tersebut menjadi termohon dalam perkara nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Pendaftaran perkara dilakukan pada Selasa 6 Oktober 2020. Klasifikasi perkara adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Wibowo and Partners sebagai pemohon gugatan menunjuk Fajar Ardianto sebagai kuasa hukum. Dalam petitum atau permohonan, pemohon meminta agar termohon PKPU yakni ACES berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.

Terkait hal ini, Bisnis mencoba mengkonfirmasi kepada pihak ACES. Pihak internal menyebut bahwa perseroan sedang berusaha mengkonfirmasi hal tersebut dan belum bisa banyak berkomentar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper