Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Transmart Milik CT Corpora, Kini Giliran Ace Hardware (ACES) Digugat PKPU

Gugatan kepada PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) didaftarkan pada 6 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ilustrasi salah satu outlet Ace Hardware./aceharware.co.id
Ilustrasi salah satu outlet Ace Hardware./aceharware.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk. mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh Wibowo and Partners.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (6/10/2020), emiten berkode saham ACES tersebut menjadi termohon dalam perkara nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Pendaftaran perkara dilakukan pada Selasa 6 Oktober 2020. Klasifikasi perkara adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Wibowo and Partners sebagai pemohon gugatan menunjuk Fajar Ardianto sebagai kuasa hukum. Dalam petitum atau permohonan, pemohon meminta agar termohon PKPU yakni ACES berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.

Selanjutnya, pemohon juga meminta agar menunjukkan seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU pemohon PKPU.

Dalam pendaftaran perkara, tidak disebutkan secara detail mengenai klaim. Di sisi lain, belum terdapat informasi jadwal sidang perdana akan berlangsung.

Terkait hal ini, Bisnis mencoba mengonfirmasi kepada pihak ACES. Pihak internal menyebut bahwa perseroan sedang berusaha mengkonfirmasi hal tersebut dan belum bisa banyak berkomentar. 

ACES merupakan anak usaha dari PT Kawan Lama Sejahtera. ACES memegang lisensi tunggal ACE Hardware di Indonesia, ditunjuk secara langsung oleh ACE Hardware Corporation, Amerika Serikat.

Pada akhir sesi pertama perdagangan hari ini, Rabu (7/10/2020), saham ACES ditutup di level 1.540, turun 5 poin atau 0,32 persen. Saham ACES diperdagangkan sebanyak 8,73 juta lembar dengan nilai transaksi Rp13,51 miliar.

Sebelumnya, PT Trans Retail Indonesia menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Tritunggal Adyabuana. Trans Retail adalah entitas pengelola hipermarket Transmart Carrefour yang menjadi bagian dari konglomerasi CT Corpora.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Senin (5/10/2020), Trans Retail Indonesia menjadi termohon dalam perkara nomor 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Pendaftaran perkara dilakukan pada Rabu 30 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper