Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah dalam rangka transformasi dan perampingan BUMN.
Rencana tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam sebuah sesi diskusi daring yang ditayangkan melalui kanal Youtube Matangasa Institute beberapa waktu lalu.
Arya mengatakan, ada 14 perusahaan pelat merah yang terancam dibubarkan. Proses likuidasi perusahaan pelat merah akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA. Ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan BUMN.
Arya juga menyebut akan ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.
Terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan PPA Agus Widjaja mengatakan pihaknya belum menerima mandat atau arahan dari kementerian terkait tentang proses likuidasi perusahaan milik negara.
“Kami belum mendapat arahan dari pemegang saham hingga saat ini,” katanya saat dihubungi pada Jumat (2/10/2020).
Baca Juga
PPA merupakan BUMN spesialis penyehatan korporasi. Perusahaan ini didirikan pada 2004 dengan mengembang tugas utama mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional baik aset kredit, saham maupun properti.
PPA memiliki empat pilar bisnis, yaitu investasi, restrukturisasi, konsultasi, dan pembiayaan. Pada lini usaha restrukturisasi, hingga 2019 sedikitnya ada sembilan BUMN yang menjadi 'pasien' PT PPA.
Kesembilan BUMN itu yakni PT Merpati Nusantara Airline (MNA), PT Survai Udara Penas, PT Industri Gelas, PT Industri Kapal Indonesia, PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Leces, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Kertas Kraft Aceh.