Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT MNC Sekuritas, menyusul gugatan yang dilayangkan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) yang merupakan anak dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU)
Seperti diketahui, pada awal Agustus lalu Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun.
Dalam gugatan yang masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. itu, sekuritas dianggap gagal melaksanakan kewajibannya membeli sejumlah medium term notes (MTN).
Adapun, sejumlah medium term notes atau surat utang jangka menengah yang dimaksud adalah yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.
Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik mengatakan pihaknya mengapresiasi PN Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatan Tugure. Menurutnya, ini membuktikan tuduhan yang dilakukan Tugure tidak berdasar.
"Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," ujar Christophorus dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Rabu (23/9/2020)
Lebih lanjut, Christopurus memaparkan posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger atas beberapa produk MTN yang diterbitkan oleh SNP Finance dengan rincian MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B dan MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.
"Posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger. Oleh karena itu, di dalam gugatan Tugure kita menyerahkan seluruhnya kepada majelis untuk menilai apakah gugatan Tugure valid atau tidak dan nyatanya majelis menyatakan tidak benar," jelasnya.
Dia juga menegaskan MNC Sekuritas sebagai perusahaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan tentunya sangat menjaga ketaatan atas aturan yang berlaku.