Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 29 September 2020. Dalam lelang tersebut, pemerintah memasang target indikatif senilai Rp10 triliun.
Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah akan melelang 6 seri sukuk negara.
Sukuk negara yang ditawarkan terdiri dari satu seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).
Adapun profil masing-masing seri – seri yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
- Surat Perbendaharaan Negara Syariah seri SPN-S 02032021 (Diskonto; 2 Maret 2021);
- Project Based Sukuk Seri PBS-027 (6,50000%; 15 Mei 2023);
- Project Based Sukuk Seri PBS-026 (5,62500%; 15 Oktober 2024);
- Project Based Sukuk Seri PBS-003 (6,00000%; 15 Januari 2027);
- Project Based Sukuk Seri PBS-025 (8,37500%; 15 Mei 2033); dan
- Project Based Sukuk Seri PBS-028 (7,75000%; 15 Oktober 2046).
Alokasi pembelian nonkompetitif SPN-S 02032021 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari lima seri sukuk negara lainnya ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Underlying asset untuk seri SPN-S merupakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga
Sementara underlying asset seri PBS menggunakan proyek dan kegiatan dalam APBN 2020 dan sebagian berupa barang milik negara.
Lelang dibuka pada Selasa (29/9/2020) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).