Bisnis.com, JAKARTA - Emiten perdagangan besar hasil perikanan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM) mendapat restrukturisasi pinjaman dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Exim Bank senilai total Rp751,11 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, perjanjian restrukturisasi tersebut dilakukan pada 11 September 2020 antara perseroan dengan Exim Bank.
“Melalui perjanjian kredit restrukturisasi tersebut, DPUM berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada Exim Bank dengan cara restrukturisasi utang,” tulis Direktur Keuangan Duta Putra Utama Makmur Fabianus Sudjatmoko, seperti dikutip pada Rabu (16/9/2020).
Baca Juga
Adapun skema restrukturisasi utang itu terdiri dari 9 limit kredit modal kerja yaitu
- Limit kredit modal kerja ekspor dalam rupiah senilai Rp279,58 miliar
- Limit kredit modal kerja ekspor dalam dolar AS senilai US$13,48 juta.
- Limit kredit investasi ekspor dalam rupiah senilai Rp111,45 miliar.
- Limit tunggakan bunga yang ditangguhkan bunga dan denda kredit modal kerja ekspor dalam rupiah maksimal Rp53,50 miliar
- Limit tunggakan bunga yang ditangguhkan bunga dan denda kredit modal kerja ekspor dalam dolar AS senilai US$1,3 juta.
- Limit bunga yang ditangguhkan kredit modal kerja ekspor dalam rupiah maksimal Rp20 miliar.
- Limit bunga yang ditangguhkan kredit investasi ekspor dalam rupiah maksimal Rp32 miliar.
- Limit bunga yang ditangguhkan kredit modal kerja ekspor dalam dolar AS maksimal US$1,6 juta.
- Limit bunga yang ditangguhkan kredit investasi ekspor dalam rupiah maksimal Rp12,12 miliar.
Secara total, limit kredit dan bunga yang ditangguhkan dalam rupiah sebesar Rp508,66 miliar dan dalam dolar AS senilai US$16,38 juta. Apabila menggunakan kurs Rp14.800 per dolar AS, total keseluruhan restrukturisasi itu mencapai Rp751,11 miliar.
Fabianus menegaskan bahwa restrukturisasi utang bank yang didapatkan perseroan ini akan dapat memperbaiki kinerja perseroan secara berkelanjutan dengan beban arus kas yang lebih ringan dan terjaga.