Bisnis.com, JAKARTA - PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Exim Bank) meneken perjanjian restrukturisasi kredit senilai total Rp390,02 miliar dan US$13,48 juta.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/11/2019), Direktur Utama Dua Putra Utama Makmur Witiarso Utomo mengatakan perjanjian restrukturisasi dilakukan pada 31 Oktober 2019.
"Melalui perjanjian kredit restrukturisasi, DPUM berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada Eximbank dengan cara restrukturisasi utang," tulisnya.
Baca Juga
Adapun skema restrukturisasi itu mencakup utang DPUM kepada Exim Bank yang terdiri atas kredit modal kerja ekspor I Rp99,97 miliar, kredit modal kerja ekspor II Rp179,63 miliar, kredit modal kerja ekspor III US$13,48 juta, kredit investasi ekspor I Rp110,42 miliar, dan kredit investasi ekspor II Rp1,03 miliar.
Jangka waktu restrukturisasi utang itu dimulai sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2028.
"Dampak dari restrukturisasi utang bank ini adalah perseroan menjadi lebih mampu untuk membuat perencanaan keuangan dan membuat kinerja perseroan menjadi lebih baik," ujarnya.