Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! BEI Beberkan Penurunan Tarif PPh Badan untuk Emiten

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setya menjelaskan bahwa penuruna tarif PPh badan sebesar 3 persen akan diberikan oleh pemerintah.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia menyebut ada 163 perusahan tercatat yang memenuhi syarat dan memperoleh penurunan tarif PPh badan pada 2019.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setya menjelaskan bahwa penuruna tarif PPh badan sebesar 3 persen akan diberikan oleh pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU No 2 tahun 2020 dan Pasal 3 PP 30 Tahun 2020.

“Merujuk kepada sumber data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 163 perusahaan tercatat yang memenuhi syarat dan memperoleh penurunan tarif PPh badan pada 2019,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).

Dengan memperhatikan kondisi saat ini, lanjut dia, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pengecualian melalui Pasal 10 PP 29 tahun 2020. Aturan itu mengatur terkait saham simpanan atau treasury yang dilakukan dalam rangka buyback atau pembelian kembali saham untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

“Maka saham treasuri tersebut dapat diperhitungkan sebagai free float selama buyback tersebut dilakukan sebelum 30 September 2020,” paparnya.

Nyoman menambahkan dasar perhitungan free float yang dijawibkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan insentif penurunan tarif PPh badan merujuk kepada persyaratan termasuk free float sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU No 2 tahun 2020 dan Pasal 3 PP 30 Tahun 2020.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan ketentuan terkait dengan mekanisme pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh badan yang berbentuk perseroan terbuka atau perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/202, Menteri Keuangan menyebutkan wajib pajak (WP) badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif 3 persen dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.

Tarif PPh badan yang dimaksud dalam beleid adalah 22 persen yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen untuk tahun pajak 2022. Dengan demikian, jika memenuhi persyaratan maka WP badan bisa mendapatkan tarif 17 persen—19 persen.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi emiten. Salah satunya jumlah saham disetor ke bursa efek minimal 40 persen harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper