Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PTPP Suntikkan Dana Rp495 Miliar ke PP Properti

Pinjaman Rp495 miliar untuk PP Properti dari induk usaha merupakan yang kedua. Sebelumnya, PTPP juga mengucurkan pinjaman Rp295 miliar untuk PP Properti.
Lorenzo Anugrah Mahardhika
Lorenzo Anugrah Mahardhika - Bisnis.com 01 September 2020  |  11:48 WIB
PTPP Suntikkan Dana Rp495 Miliar ke PP Properti
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis - Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -  PT PP (Persero) Tbk. kembali memberikan pinjaman kepada anak usahanya, PT PP Properti senilai Rp495 miliar.

Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (1/9/2020), emiten bersandi saham PTPP tersebut mengeluarkan dana pinjaman Rp495 miliar dengan bunga sebesar 9,5 persen.

"Bunga per bulan pinjaman tersebut adalah 0,791 persen dan bersifat non-revolving," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto dikutip dari laporan tersebut.

Jangka waktu pinjaman yang diberikan PTPP adalah selama 36 bulan. Transaksi tersebut tertuang dalam Perjanjian Pinjam Meminjam No.4574/EXT/PP/DFM/2020, dan No.47/PERJ/PP-PROP/DIR/2020 tertanggal 28 Agustus 2020.

Agus menambahkan, pinjaman kepada PT PP Properti diberikan guna menambah modal kerja anak usaha.

Kucuran dana pinjaman merupakan yang kedua kalinya yang diterima PP Properti dari induk usahanya. Pada Juli lalu, PT PP memberikan pinjaman kepada anak usahanya, PT PP Properti senilai Rp295 miliar.

Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (29/7/2020), emiten bersandi saham PTPP tersebut mengeluarkan dana pinjaman Rp295 miliar dengan bunga sebesar 9,5 persen.

"Pencairan tahap I telah dilakukan sebanyak Rp175 miliar pada 24 Juli lalu," ujar DIrektur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto dikutip dari laporan tersebut.

Jangka waktu pinjaman yang diberikan PTPP pada pinjaman ini adalah selama 11 bulan. Pencairan sisa pinjaman juga akan dilaksanakan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ptpp pt pp properti
Editor : Rivki Maulana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top