Bisnis.com, JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk. kembali memberikan pinjaman kepada anak usahanya, PT PP Properti senilai Rp495 miliar.
Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (1/9/2020), emiten bersandi saham PTPP tersebut mengeluarkan dana pinjaman Rp495 miliar dengan bunga sebesar 9,5 persen.
"Bunga per bulan pinjaman tersebut adalah 0,791 persen dan bersifat non-revolving," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto dikutip dari laporan tersebut.
Jangka waktu pinjaman yang diberikan PTPP adalah selama 36 bulan. Transaksi tersebut tertuang dalam Perjanjian Pinjam Meminjam No.4574/EXT/PP/DFM/2020, dan No.47/PERJ/PP-PROP/DIR/2020 tertanggal 28 Agustus 2020.
Agus menambahkan, pinjaman kepada PT PP Properti diberikan guna menambah modal kerja anak usaha.
Baca Juga
Kucuran dana pinjaman merupakan yang kedua kalinya yang diterima PP Properti dari induk usahanya. Pada Juli lalu, PT PP memberikan pinjaman kepada anak usahanya, PT PP Properti senilai Rp295 miliar.
Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (29/7/2020), emiten bersandi saham PTPP tersebut mengeluarkan dana pinjaman Rp295 miliar dengan bunga sebesar 9,5 persen.
"Pencairan tahap I telah dilakukan sebanyak Rp175 miliar pada 24 Juli lalu," ujar DIrektur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto dikutip dari laporan tersebut.
Jangka waktu pinjaman yang diberikan PTPP pada pinjaman ini adalah selama 11 bulan. Pencairan sisa pinjaman juga akan dilaksanakan secara bertahap.