Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kresna Sekuritas dan Pendiri Grup Kresna Digugat Perdata Crazy Rich Surabaya

Ada dua gugatan perdata yang dilayangkan kepada Kresna Sekuritas dan Michael Steven. Kedua gugatan diajukan pada tanggal yang sama.
Kresna Graha Investama Tbk./kresnainvestment.com
Kresna Graha Investama Tbk./kresnainvestment.com

Bisnis.com,JAKARTA — PT Kresna Sekuritas menghadapi dua gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Kresna Sekuritas, pendiri Grup Kresna dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut menjadi tergugat.

Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan dengan nomor 375/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan itu diajukan oleh Lizza Christina Budiharjo dan Martin Triadmaja Hendriadi pada 15 Juli 2020 dengan nomor perkara 375/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Adapun, pihak tergugat dalam laporan itu yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Tergugat I), PT Kresna Sekuritas (Tergugat II), PT Pusaka Utama Persada (Tergugat III), dan Michael Steven (Tergugat IV). Sebagaimana diketahui, Michael merupakan pendiri PT Kresna Graha Investama Tbk, perusahaan induk dari Kresna Sekuritas.

Pada tanggal yang sama, gugatan perdata juga diajukan oleh Wachid Hendriadi, PT Dian Nusantara Murni, dan Ina Liliana dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Wachid merupakan pendiri PT Dian Nusantara Murni, perusahaan general trading berbasis di Surabaya. 

Pihak penggugat mengajukan gugatan terhadap empat tergugat. Tiga pihak tergugat sama dengan perkara yang diajukan Lizza Christina Budiharjo dan Martin Triadmaja Hendriadi. Hanya saja, pihak tergugat III dalam perkara yang diajukan Wachid Hendriadi adalah PT Sukses Permai Sentosa.

Dalam petitum yang dimohonkan penggugat, gugatan diajukan karena pihak tergugat I, yaitu OJK dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang OJK.

Berdasarkan petitum yang diajukan penggugat, tergugat II, tergugat III, dan tergugat disebut melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan transaksi dengan tujuan menipu atau merugikan para penggugat. 

Penggugat juga memohon enam perjanjian dibatalkan. Keenam perjanjian itu adalah sebagai berikut

  • Perjanjian Jual Beli Saham Nomor: 00000079/SJBS/XI/2016 pada tanggal 10 November 2016;   
  • Perjanjian Gadai Saham Nomor: 00000079/GS/XI/2016 pada tanggal 10 November 2016;  
  • Perjanjian Hak Membeli dan Menjual Saham Nomor: 00000079/HJBS/XI/2016 pada tanggal 10 November 2016; 
  • Perjanjian Jual Beli Saham Nomor: 00001241/SJBS/V/2018 pada tanggal 31 Mei 2018;
  • Perjanjian Gadai Saham Nomor: 00001241/GS/V/2018 pada tanggal 31 Mei 2018; dan
  •  Perjanjian Hak Membeli dan Menjual Saham Nomor: 00001241/HJBS/V/2018 pada tanggal 31 Mei 2018

PN Jakarta Pusat melansir, persidangan untuk gugatan perdata dalam kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2020. Agenda persidangan adalah pemanggilan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.

Terkait gugatan dari pihak penggugat, Bisnis mencoba meminta konfirmasi kepada Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budianto. Hingga berita ini terbit, Octavianus belum memberikan respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper