Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Pelanggan, Ini Kata Indosat (ISAT)

Alvin Lie, pelanggan Indosat (ISAT) yang juga anggota Ombudsman RI, menggungat perusahaan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
GEDUNG INDOSAT. Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG INDOSAT. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com,JAKARTA - PT Indosat Tbk. (ISAT) menyebutkan menghormati keputusan Alvin Lie, pelanggan perusahaan yang juga anggota Ombudsman RI, yang menggugat perusahaan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Turina Farouk , SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo mengatakan pihaknya menyatakan bahwa Indosat selalu mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. Perusahaan juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standart kualitas dan regulasi pemerintah,” ujar Turina, Minggu (16/8/2020).

Menurutnya saat pandemi yang masih berlangsung dalam era normal baru ini, perusahaan mengambil langkah untuk memastikan pelanggan mendapatkan penawaran program layanan terbaik sehingga tetap bisa terhubung dan berkomunikasi.

“Kami ingin pelanggan bisa menikmati nilai ekonomis terbaik dari produk kami. Oleh karena itu kami telah mulai memberikan program penawaran terbaik kepada semua pelanggan. Informasi tentang promo ini diberikan agar seluruh pelanggan mengetahui bahwa Indosat Ooredoo memiliki sebuah program spesial di seluruh rangkaian produknya untuk pelanggan selama pandemi agar mereka tidak khawatir untuk tetap bisa terhubung satu sama lain,” ucapnya. Perusahaan, katanya, juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya dan selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin.

Sebelumnya, Alvin Lie, Anggota Ombudsman, menggugat Indosat karena merasa terganggu dengan pesan singkat promosi yang kerap dikirimkan oleh operator selular tersebut.

David Tobing, kuasa hukum Alvin Lie mengatakan bahwa Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar melalui pesan singkat hingga mengganggu psikis. Kondisi itu membuat Penggugat merasa terganggu dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen .

Pasal itu menyatakan pelaku usaha, dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

David juga menilai Indosat telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Indosat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Menurut David, tindakan Indosat yang tidak menghentikan SMS penawaran yang melanggar privasi dan terasa menggangu adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan membangun sistem pengaduan/laporan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper