Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT PP Properti Tbk. (PPRO) dari BBB-(idn) menjadi CCC (idn). Peringkat diturunkan karena PP Properti menghadapi risiko refinancing karena ada surat utang jatuh tempo senilai Rp1,2 triliun yang akan jatuh tempo sebelum akhir tahun.
Berdasarkan laporan Fitch yang dikutip Bisnis, Jumat (14/8/2020), lembaga pemeringkat juga menurunkan peringkat dua surat utang, yaitu obligasi PP Properti senilai Rp2 triliun dan medium term notes (MTN) senilai Rp600 miliar. Peringkat dipangkas dari BBB- menjadi CCC.
Terkait hal ini, Direktur Keuangan PP Properti Mustrano mengatakan, peringkat utang dari Fitch merupakan satu dari beberapa rating yang dimiliki oleh PPRO. Ia juga mengingatkan rating utang yang didapatkan oleh PPRO dari Pefindo.
"Pada saat yang sama, rating kami dari Pefindo baru saja di afirmasi di BBB-," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (14/8/2020).
Mustarno mengatakan PPRO akan melakukan pembayaran MTN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Dia menjelaskan, program-program perusahaan dari sisi operasi, divestasi dan pendanaan akan tetap berjalan agar dapat melakukan pembayaran utang sesuai jadwal.
"Kami tetap berkomitmen untuk memenuhi utang jatuh tempo MTN Rp1,2 triliun," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mempertahankan peringkat utang PT PP PRoperti (PPRO) di level BBB-. Pefindo juga masih mempertahankan prospek negatif seiring dengan tekanan yang masih menerpa sektor properti.
Analis Pefindo Martin Pandiangan dalam laporannya juga mempertahankan rating obligasi PPRO yang diterbitkan pada 2016 lalu pada level BBB-. Pefindo juga tidak mengubah outlook atau prospek negatif atas peringkat utang PPRO
Menurut Martin, outlook negatif PPRO dipertahankan untuk mengantisipasi profil kredit perusahaan yang akan terdampak dalam jangka waktu menengah karena permintaan properti yang menurun. Hal ini juga ditambah dengan tingginya beban keuangan dan arus kas perusahaan yang belum optimal.